Presiden Jokowi Bagikan Serentak Untuk 33 Provinsi, Lampung Kebagian 31.600 Sertifikat

Presiden Jokowi Bagikan Serentak Untuk 33 Provinsi, Lampung Kebagian 31.600 Sertifikat

--

Ia juga  mengimbau Walikota dan Bupati untuk mendukung  pembuatan sertifikat hak atas tanah sesuai dengan peraturan menteri nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Pedoman Penyusunan APBD TA 2023. 

"Dalam butir G.64 yaitu pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat penerima sertifikat dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap maupun melalui Redistribusi Tanah," ungkapnya 

BACA JUGA:PM Salurkan Sembako Untuk Balita dan Ibu Menyusui di Waytenong-Sumberjaya

Ia juga berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat hak atas tanah agar dapat menjaga dan memelihara sertifikat tersebut. 

"Kepada masyarakat penerima sertifikat hak tanah untuk dapat memelihara dan menjaga sertipikat ini dan yang utama adalah menggunakan dan memanfaatkan tanahnya yang dimiliki dan dikuasai untuk kepentingan keluarga sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan," pungkasnya (ded/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: