UMP Jadi Acuan UMK Tanggamus
Ilustrasi-freepik.com-
TANGGAMUS, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kabupaten Tanggamus soal kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 masih mengacu kepada Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Ini karena Tanggamus belum memiliki Dewan Pengupahan sendiri," terang Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Mu'aiyin Zen mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus A. Dasmi pada Selasa 29 November 2022.
"Jadi UMP tahun 2023 yang telah ditetapkan Provinsi sebesar Rp 2.633.284, 59 kita Tanggamus ikut. Artinya, besaran UMK Tanggamus tahun 2023 mengacu kepada UMP," sebutnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hingga saat ini Tanggamus belum memiliki Dewan Pengupahan.
BACA JUGA:RSUD Alimuddin Umar Gelar Donor Darah
Akibatnya upah minimum kabupaten (UMK) masih mengacu kepada upah minimum provinsi (UMP).
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Tanggamus Mu'aiyin Zen mengatakan, sebelumnya telah direncanakan untuk membentuk Dewan Pengupahan.
Namun karena keterbatasan anggaran akibat pandemi virus Corona, rencana itu sementara tertunda.
"Untuk sementara, UMK kita masih mengacu UMP," tuturnya.
"Mudah-mudahan kedepan, Dewan Pengupahan dapat dibentuk agar Tanggamus bisa menentukan UMK sendiri," imbuhnya. (ehl/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: