Pemkab Pesbar Sosialisasikan Perda RTRW

Pemkab Pesbar Sosialisasikan Perda RTRW

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No.8/2017 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2017-2037 yang dilaksanakan di Aula Sunset Beach, Pekon Way Redak, Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (24/11).

Hadir dalam kesempatan itu, Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Imam Habibudin, M.Si., Plt. Kasatpol-PP Cahyadi Muis, Kabid Tata Ruang Ikrom dan peserta sosialisasi.

Mewakili bupati, Imam Habibudin menyampaikan, kegiatan penataan ruang merupakan proses dinamis dalam rangka mewujudkan tujuan rencana tata ruang. Proses dinamis tersebut mengandung pengertian bahwa dalam mewujudkan tujuan rencana tata ruang terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja rencana tata ruang.

“Sehingga tujuan yang ditetapkan belum tentu sesuai atau tercapai melalui kebijakan dan strategi yang ditetapkan akibat adanya perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan,” kata dia.

BACA JUGA:CV Maju Jaya Perkasa Segera Lapor ke PTUN dan KPPU

Dijelaskannya, dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan penataan ruang diperlukan beberapa lingkup kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.

“Pemanfaatan ruang dalam pelaksanaannya tidak selalu sejalan dan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut mengisyaratkan bahwa untuk mewujudkan terciptanya pembangunan yang memiliki tata tertib ruang diperlukan tindakan pengendalian dalam pemanfaatan ruang serta diperlukan adanya Peninjauan Kembali (PK) RTRW untuk mengakomodasi perubahan terhadap kebutuhan dinamis perencanaan pembangunan yang ada di Kabupaten Pesbar. 

“Melihat tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat luas tentang peraturan yang ada ini sehingga diharapkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan penataan ruang wilayah yang terarah dan terencana terhadap prioritas pertanian, perikanan dan pariwisata dengan tetap memperhatikan kelestarian alam dan pemerataan perekonomian dan pembangunan wilayah di Kabupaten Pesisir Barat ini,” terangnya.

BACA JUGA:Dialog Publik KPPI Lampung, Wagub Motivasi Perempuan Aktif Mengisi Ruang Kebijakan Publik

Ditambahkannya, dengan adanya kegiatan itu diharapkan dapat menampung aspirasi serta masukan dari berbagai pihak OPD dan dinas terkait sehingga didapatkan dokumen kajian yang bermanfaat.

“Mudah-mudahan melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait keberadaan Perda RTRW yang telah disusun dan diterapkan di Kabupaten ini,” pungkasnya. (ygi/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: