CV Maju Jaya Perkasa Segera Lapor ke PTUN dan KPPU

CV Maju Jaya Perkasa Segera Lapor ke PTUN dan KPPU

Tender Pembukaan Jalan Bambang-Malaya dihentikan sementara--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Lawyer CV. Maju Jaya Perkasa, Law Firm Anthon Ferdiansyah, S.H, M.H dan Partners mulai melakukan persiapan untuk segera menyampaikan laporan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait permasalahan kegiatan pembukaan badan jalan ruas Pekon Bambang-Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).

Anthon Ferdiansyah., mengatakan kini pihaknya mulai mempersiapkan semua berkas yang dibutuhkan untuk menyampaikan laporan kepada dua lembaga itu.

“Sekarang kita masih melakukan persiapan, karena sudah memasuki akhir pekan, kemungkinan besar laporan ke PTUN dan KPPU itu akan kita sampaikan Senin (28/11) mendatang,” kata dia.

Dijelaskannya, dalam menyampaikan laporan ke PTUN, pihaknya akan minta agar dilakukan pengujian berkas administrasi dalam pelaksanaan kegiatan itu, apakah semuanya sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.

BACA JUGA:Dialog Publik KPPI Lampung, Wagub Motivasi Perempuan Aktif Mengisi Ruang Kebijakan Publik

“Dalam penetapan pemenang itu, kita menduga ada sejumlah poin yang tidak sesuai dan seharusnya tidak dilakukan, seperti pelaksanaan kegiatan yang sudah berjalan namun sengketa dalam proses tender sudah berjalan,” jelasnya.

Sementara itu, dalam penyampaian laporan ke KPPU, kita akan menyampaikan terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.

“Kami menduga banyak pelanggaran yang terjadi dalam proses tender kegiatan pembukaan badan jalan itu, karena itu dugaan pelanggaran itu harus diluruskan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya.

BACA JUGA:Isi Materi Wasbang Kepada OKP, Kasdim 0410/KBL : Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah

Menurutnya, pihaknya tidak hanya akan menyampaikan laporan kedua lembaga itu saja, melainkan akan menyampaikan laporan ke aparat penegak hukum. Hal itu berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran administrasi yang dapat merugikan negara.

“Kita menduga ada kerugian negara dalam proses tender hingga pelaksanaan kegiatan itu, karena itu kita juga akan menyampaikan laporan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya. (ygi/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: