Sertifikat Jadi, Penghuni Lahan Pemkab di Jerambah akan Dikenai Sewa

Sertifikat Jadi, Penghuni Lahan Pemkab di Jerambah akan Dikenai Sewa

Ilustrasi-freepik.com-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Lampung Barat, tahun anggaran 2022 ini memproses penerbitan sertifikat lahan milik pemerintah daerah di Jerambah, Pekon Puralaksana Kecamatan Waytenong, yang saat ini dihuni oleh masyarakat.

Kabid Pertanahan DPUPR Lambar Nervi Juarsa mengungkapkan, proses penerbitan sertifikat lahan milik Pemkab tersebut sedang dalam proses di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Untuk proses penerbitan sertifikat sudah kami lakukan dan hasil koordinasi kami ke BPN untuk sertifikatnya dalam waktu dekat ini jadi," ungkap Nervi Juarsa mewakili Kepala DPUPR Lambar Ir. Hi. Ansari, Kamis (24/11/2022).

Dikatakannya, total luas lahan yang disertifikatkan tersebut yakni seluas 4.000 meter persegi, namun terpecah dalam tiga sertifikat. Prosesnya telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.

BACA JUGA:Penanganan Way Warkuk, DPUPR Lambar Usulkan Rp6 Miliar ke BBWS Sumatera VIII

"Tujuan disertifikatkannya lahan milik Pemkab tersebut yakni dalam rangka pemanfaatan aset, sehingga nantinya masyarakat yang menempati lahan tersebut bisa dikenakan sewa, dimana setelah setelah sertifikat ini terbit, kami akan langsung berkoordinasi dengan BPKD sehingga bisa ditetapkan retribusi pemakaian daerah," kata dia.

Seperti diketahui, lahan milik Pemkab Lambar di Pekon Puralaksana Kecamatan Waytenong atau yang lebih dikenal dengan Jerambah tersebut merupakan lahan yang dihibahkan oleh Pemprov Lampung. 

Selama ini lahan tersebut ditempati oleh masyarakat untuk pendirian rumah tinggal dan juga tempat usaha. 

Melalui proses yang cukup panjang, kewenangan lahan tersebut menjadi kewenangan Pemkab Lambar. Keberadaan masyarakat yang menempati lahan Pemkab tersebut, beberapa kali menimbulkan kontroversi, dimana diduga menjadi lokalisasi, tempat hiburan karaoke dan menjual minuman keras (Miras).(nop/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: