Sanggah Banding Ditolak, CV Maju Jaya Perkasa Akan Tempuh Jalur Hukum

Sanggah Banding Ditolak, CV Maju Jaya Perkasa Akan Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi-freepik.com-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Lawyer CV. Maju Jaya Perkasa, Law Firm Anthon Ferdiansyah, S.H, M.H., dan Partners telah menerima jawaban pengguna anggaran terkait sanggah banding yang diajukan.

Dalam jawaban tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menolak sanggah banding yang disampaikan.

Anthon Ferdiansyah, mengatakan dalam sanggah banding itu pengguna anggaran atau Kadis PUPR Pesbar Ir. Jalaludin, M.P., berasalan bahwa sanggah banding yang disampaikan oleh CV. Maju Jaya Perkasa telah diluar ketentuan dan waktu yang ditetapkan.

“Mereka beralasan kami menyampaikan sanggah banding di luar jam kerja dan telah melewati hari yang telah ditetapkan, yakni lima hari setelah jawaban sanggah,” kata dia.

BACA JUGA:Sedang Berlangsung! Link Nonton Live Streaming Maroko vs Kroasia World Cup 2022

Dijelaskannya, alasan yang disampaikan pengguna anggaran itu tidak berasalan yang jelas dan terkesan mengada-ada. Seharusnya lima hari kerja yang disampaikan kelompok kerja harusnya masih masuk rentan waktu yang ditentukan.

“Kami menilai alasan itu sangat tidak masuk di akal, kami telah mengirimkan sanggah banding sesuai dengan waktu yang ditentukan, kami menyampaikan berkas itu pada tanggal 14 November pukul 16.00 WIB,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya meyakini peralihan hari kerja itu pada pukul 00.00 WIB, bukan sesuai dengan waktu jawaban sanggah yang dikeluarkan oleh kelompok kerja lima tersebut.

“Pada saat kami berkirim di hari kelima pukul 16.00 WIB itu. Tapi, kami tetap menghormati keputusan pengguna anggaran itu dan kami akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya,” terangnya.

BACA JUGA:Total 37 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Pesbar

Pihaknya masih banyak kesempatan untuk memperjuangkan permasalahan itu sehingga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bahkan dapat dibawa ke ranah peradilan terkait dengan keputusan pengguna anggaran itu.

“Kami tidak akan berhenti sampai disini, kami akan memperjuangkan hak-hak klien kami CV. Maju Jaya Perkasa sebagai peserta tender yang seharusnya mendapatkan kegiatan itu dengan cara yang fair bukan dengan cara di luar ketentuan,” tegasnya.

Ditambahkannya, permasalahan itu bisa pihaknya bawa komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hal itu untuk memperjuangkan hak CV. Maju Jaya Perkasa dalam proses tender kegiatan pembukaan badan jalan ruas Pekon Bambang-Pekon Malaya.

“Sesegera mungkin kita akan ambil langkah hukum, sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dan tidak hanya berhenti di jawaban sanggah banding yang ditolak itu saja,” pungkasnya. (ygi/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: