Curi Handphone di Rumah Makan, Pelaku Berhasil Ditangkap

Curi Handphone di Rumah Makan, Pelaku Berhasil Ditangkap

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana 'pencurian" yang terjadi di Rumah makan Jalan lintas Liwa, Pekon Gunungsugih, Kecamatan Balikbukit, Rabu (23/11/2022).

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP M Ari Satriawan, S.H, M.H mengatakan pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian yakni PT (36), warga Pekonbalak Kecamatan Batubrak. 

Aksi pencurian itu dilakukan di sebuah rumah makan di jalan lintas Liwa, pada Senin (16/05/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

"Kejadian berawal dari pelaku PT yang sedang makan di rumah makan Tando, saat itu i mengambil handphone milik korban Istikomah (24) warga Pekon Sukamulya Kecamatan Pagar Dewa, yang diletakkan di atas meja makan yang itu pelaku dan korban sama-sama sedang makan," jelasnya.

BACA JUGA:Selama Dua Bulan, Polres Pringsewu Amankan 27 Pelaku Berbagai Tindak Pidana

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolres lambar dengan dasar Laporan No.LP/B/252/V/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT, tanggal 17 Mei 2022.  

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tekab 308 Polres Lambar akhirnya kita mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku PT," jelasnya

Tekab 308 yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Dickson Efry Banne, S.Tr.K., langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku PT yang sedang berada di gubuk kebunnya di Pekon Sebarus Kecamatan Balikbukit.

"Setelah dilakukan interogasi, akhirnya pelaku PT mengakui telah mencuri handphone merk Redmi Note 9 warna ungu dan kini pelaku telah diamankan Mapolres Lambar untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.(edi/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: