Respon Tuntutan Aparatur Desa, Ini Jawaban Bupati Lamtim

Respon Tuntutan Aparatur Desa, Ini Jawaban Bupati Lamtim

--

BACA JUGA:Defisit Rp13,7 Miliar, APBD Lambar 2023 Butuh Suntikan Rp33,6 miliar

Diberitakan sebelumnya, aparatur pemerintahan desa Kabupaten Lampung Timur menggelar aksi unjuk rasa, Senin (21/11/2022).

Ibrahim selaku koordinator aksi menjelaskan, kedatangan mereka untuk menuntut pembayaran insentif perangkat desa.

Insentif yang belum terbayarkan tersebut antara lain untuk RT, BPD, Linmas dan operator desa.

Para pengunjuk rasa juga mendesak percepatan penerbitan nomor induk perangkat desa (NIPD).

BACA JUGA:Desak Pembayaran Insentif, Aparatur Desa di Lamtim Gelar Unjuk Rasa

Mereka juga menolak revisi Peraturan Bupati No.2/2022 tentang petunjuk pelaksanaan alokasi dana desa. 

Dilanjutkan, untuk triwulan pertama insentif aparatur pemerintahan desa telah dibayarkan sesuai Perbup No.2/2022. Sementara, untuk triwulan 2 informasinya telah dibayarkan. Namun, belum terdibusi kepada aparatur perangkat desa. 

Sementara untuk triwulan 3 dan 4 akan mengacu pada Perbup yang telah direvisi. 

Menurutnya, revisi Perbup tersebut sangat merugikan aparatur perangkat desa. 

BACA JUGA:Mengaku Terlilit Hutang, AM Nekat Gadaikan Surat Tanah Palsu

Sebab, bila insentif dibayarkan berdasarkan revisi Perbup, maka nilainya mengalami penurunan. Karenanya, para aparatur pemerintahan desa mendesak agar revisi Perbup No.2/2022 dibatalkan. "Bila tuntutan tidak ditanggapi, kami tidak akan mundur dari jabatan tapi menghentikan pelayanan kepada masyarakat," tegas Ibrahim.

Para pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri pukul, 14.30 WIB, karena belum juga ada tanggapan dari Pemkab Lamtim. (wid/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: