Respon Tuntutan Aparatur Desa, Ini Jawaban Bupati Lamtim

Respon Tuntutan Aparatur Desa, Ini Jawaban Bupati Lamtim

--

LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Para aparatur pemerintahan desa (APD) Kabupaten Lampung Timur berencana kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut pembayaran insentif.

Pasalnya, pada saat menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati, Senin 21 November 2022, mereka belum mendapat jawaban atas tuntutan mereka.

“Kami kembali dengan masa yang lebih besar,” kata Ibrahim selaku koordinator aksi sebelum meninggalkan halaman Kantor Bupati Lamtim bersama pengunjuk rasa, pukul 14.40 WIB.

Terpisah Bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo menyatakan, sesuai arahan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, kewajiban pemerintah daerah terhadap desa sebesar 10 persen.

BACA JUGA:Lubang di Jalan Nasional Pekon Sukapura Bahayakan Pengguna Jalan

Itu juga sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2019 tentang perubahan kedua atas PP No.43/2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa. 

Sedangkan, total anggaran yang telah dialokasikan Pemkab Lamtim ke desa mencapai 10,83 persen. 

“Artinya, alokasi anggaran untuk desa telah melebihi ketentuan tersebut,” jelas Dawam didampingi Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kadis Pemerintahan Desa Yudi Irawan, Kaban Kesbangpol Darmuji, Kasat Pol PP Syahmin Saleh dan Kadis Kominfo Mansyur Syah serta Staf Ahli Bupati KMS.Tohir Hanafi.

Dawam melanjutkan, berdasarkan arahan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri disebutkan, pembayaran penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa itu hanya untuk Kepala Desa hingga Kepala Dusun. 

BACA JUGA:Siswi SMAN 1 Kebuntebu Sabet 3 Medali di Turnamen Karate Darmajaya Piala Erick Thohir

Sedangkan, untuk insentif APD yang antara lain terdiri dari RT, pengurus BPD, Linmas dan operator desa dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah. Karenanya, perlu adanya revisi Perbup No.2/2022 tentang petunjuk pelaksanaan alokasi dana desa (ADD). 

“Jadi revisi Perbup itu bukan atas inisiatif Pemkab Lamtim, namun berdasarkan arahan dari Kemendagri,” terang Dawam.

Lebih lanjut M.Dawam menjelaskan, menindaklanjuti arahan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tersebut, maka Pemkab Lamtim telah membayarkan Siltap Perangkat Desa untuk triwulan 1, 2 dan 3. 

Selanjutnya, untuk insentif APD telah dibayarkan untuk triwulan 1 dan 2. “Karena kondisi keuangan daerah, insentif APD untuk triwulan 3 dan 4 rencananya akan dibayarkan tahun 2023 mendatang,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: