Lambar Satu-satunya Daerah Tanpa Masalah Terkait Gaji PPPK
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kabupaten Lampung Barat menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Lampung yang tidak ada persoalan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya masalah pembayaran gaji.
Ditengah banyaknya PPPK di daerah lain yang telah menerima SK pengangkatan dan melaksanakan tugas namun gaji tidak dibayar, itu tidak terjadi di Lambar. Hal ini patut disyukuri oleh PPPK di bumi beguai jejama sai betik tersebut.
Demikian disampaikan Bupati Hi. Parosil Mabsus saat menghadiri Seminar Nasional Pendidikan Karakter dan Strategi Mengajar (Leadership Training and Teaching Strategies Of Teacher) di Gedung Olahraga (GOR) Ajisaka, kawasan Sekuting Terpadu Pekon Watas Kecamatan Balikbukit, Senin (21/11/2022).
Dihadapan 750 guru sebagian besar PPPK tersebut, Pakcik---sapaan Parosil Mabsus mengungkapkan, kondisi yang terjadi di daerah lain dimana sudah enam hingga delapan bulan gaji PPPK tidak dibayar. Sementara di Lambar masalah gaji PPPK menjadi perhatian penuh Pemkab Lambar dalam masa kepemimpinannya bersama Mad Hasnurin.
BACA JUGA:Bupati Tanggamus Resmikan E-Samdes BUMDes Nata Makmur Pekon Gunung Tiga
"Satu-satunya kabupaten tidak ada persoalan terkait dengan PPK adalah Lampung Barat, di daerah lain ada enam bulan, delapan bulan tetapi sampai hari ini belum menerima gaji, pemerintah daerah berkomitmen memberikan perhatian serius terhadap gaji PPPK sehingga sampai saat ini tidak ada persoalan terkait," ungkapnya.
Dengan perhatian dari pemerintah daerah tersebut, kata dia, maka sudah sewajarnya PPPK dituntut untuk melaksanakan tanggungjawab dengan baik. Sebagai tenaga pengajar sudah menjadi kewajiban untuk menjadi contoh, menjadi pemimpin serta berbuat yang terbaik.
"Jadilah penerang di tengah kegelapan, kalau ada ilmu transferkan kepada anak, itu merupakan ibadah dan menjadi peran serta sebagai upaya memajukan negara ini khususnya Lampung Barat," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Lambar berkomitmen membayarkan gaji PPPK. Bahkan dari awalnya yang dianggarkan untuk 300 orang lebih, ternyata SK pengangkatan terbit sebanyak 500 pegawai, seluruh PPPK telah mendapatkan gaji terhitung sejak Juli 2022 lalu.
BACA JUGA:Diguyur Hujan, Akses Vital Kampung Banjar Sakti Nyaris Putus
Dimana awalnya dianggarkan Rp9.810.469.240 dengan perhitungan rencana pengangkatan hanya sekitar 300 orang. Atas instruksi bupati Parosil, kembali menambah anggaran sebesar Rp6 miliar lebih. Sebab jumlah PPPK yang menerima SK pengangkatan ternyata mencapai 500 orang.
Sehingga total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji PPPK tahun ini mencapai Rp 14 miliar lebih.
Penggajian PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Hak PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil. Seperti gaji, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: