Pemkab Minta Penunjukan ASN Untuk Sekretariat Panwascam Dibatalkan

Pemkab Minta Penunjukan ASN Untuk Sekretariat Panwascam Dibatalkan

Media Lampung - Disway National Network-medialampung.co.id---

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pemkab) menilai bahwa penunjukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab setempat untuk mengisi Kesekretariatan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dinilai menyalahi aturan dan tidak dibenarkan, bahkan Pemkab setempat meminta untuk tidak dilakukan pelantikan atau pengukuhan terhadap tiga ASN yang ditunjuk untuk mengisi Sekretariat Panwascam di 11 Kecamatan.

Demikian dikatakan Plt.Asisten III Setdakab Pesbar Drs.Jon Edwar, M.Pd., Kamis (17/11). 

Menurutnya,  pihaknya juga membenarkan jika sebelumnya pihak dari Bawaslu telah berkoordinasi ke Pemkab setempat mengenai persoalan ASN untuk Sekretariat Panwascam pada Rabu (16/11) kemarin, akan tetapi itu hanya dilakukan oleh Ketua Bawaslu Pesbar saja, padahal di jajaran Bawaslu Pesbar itu ada tiga komisioner.

"Mengenai persoalan itu, jelas tidak ada miskomunikasi seperti yang disampaikan Bawaslu Pesbar," jelasnya.

BACA JUGA:Dinsos Bandar Lampung Serahkan Bantuan Sembako dan Alat Bantu ke 197 Orang

Dikatakannya, dalam pertemuan dengan ketua Bawaslu Pesbar itu, pihaknya secara tegas juga menyampaikan bahwa langkah atau tindakan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Pesbar dalam penunjukkan ASN untuk mengisi Sekretariat Panwascam di 11 kecamatan se-Pesbar itu sudah menyalahi aturan dan tidak dibenarkan.

"Kita sampaikan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu Pesbar itu sudah menyalahi aturan. Kita juga telah meminta untuk tidak dilakukan pelantikan atau penetapan terhadap 33 orang ASN yang mengisi 11 di Sekretariat Panwascam, baik Kepala Sekretariat, Bendahara maupun staf teknis," ungkapnya.

Ditambahkannya, Pemkab Pesbar juga meminta agar Bawaslu Pesbar segera menghentikan penunjukan 33 orang ASN yang akan mengisi di 11 Kesekretariatan Panwascam tersebut.

Sampai ada arahan selanjutnya dari Pemkab Pesbar tentang proses pengisian ASN di Sekretariat Panwascam yang baik dan benar serta sesuai dengan aturan yang ada.

BACA JUGA:Pendiri NII Crisis Center Ajak Masyarakat Cegah Radikalisme

"Solusi persoalan itu tersebut, maka harus segera menghentikan proses penunjukkan secara sepihak tersebut. Serta pelaksanaan penempatan ASN di Sekretariat Panwascam juga harus sesuai mekanismenya, karena ini juga berkaitan dengan ASN," jelasnya.

Seperti diberitakan, Bawaslu Pesbar telah berkoordinasi dengan Pemkab setempat terkait dengan persoalan penetapan ASN yang diperbantukan untuk di Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di setiap Kecamatan se-Kabupaten setempat.

Ketua Bawaslu Pesbar, Irwansyah, mengatakan, Bawaslu Pesbar Rabu (16/11) sore kemarin, telah berkoordinasi dengan Pemkab setempat melalui Plt.Asisten III Setdakab setempat untuk menyampaikan itikad baik Bawaslu terkait dengan persoalan ASN di Sekretariat Panwascam dengan kebutuhan sebanyak tiga ASN di setiap Kecamatan yang bertugas sebagai Kepala Sekretariat (Kasek), bendahara, dan staf teknis.

“Sebagai itikad baik Bawaslu Pesbar, kita sudah berkoordinasi dengan Pemkab setempat, jangan sampai persoalan ini berlarut-larut karena kebutuhan ASN itu dalam rangka mendukung pelaksanaan di Panwascam untuk Pemilu 2024 mendatang,” katanya, Kamis (17/11).

BACA JUGA:KFC Dukung Program Pencarian Bakat untuk Kebutuhan Timnas Basket Indonesia Masa Depan

Menurut dia, adanya persoalan mengenai penetapan ASN di Sekretariat Panwascam itu karena adanya miskomunikasi yang tersumbat, sehingga informasi yang disampaikan di bawah itu tidak lancar.

Terlebih, dalam pembentukan dan juga penetapan pegawai di Sekretariat Panwascam terutama ASN itu juga tetap mengacu pada keputusan ketua Bawaslu Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022, tentang perubahan keputusan Bawaslu Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022, tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam Kecamatan dalam Pemilu serentak 2024.

“Dalam putusan itu juga dijelaskan untuk pengangkatan kepala Sekretariat dan juga dua staf di Sekretariat Panwascam itu harus berstatus sebagai ASN, dan cukup dikoordinasikan dengan Camat masing-masing,” jelasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: