Sidak Samsat, Kapolres Way Kanan Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App

Sidak Samsat, Kapolres Way Kanan Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Samsat Kabupaten Way Kanan, Rabu (09/11). 

Dalam sidak tersebut Kapolres Way Kanan didampingi Kasat Lantas AKP Elvis Yani, Kasat Binmas Iptu Burhanuddin, PS. Kanit Provos Aipda Efrizal dengan dihadiri Kepala UPTD Saipul Anwar, Kasi Penetapan dan Pendataan Edison Putera, penanggung jawab Samsat Way Kanan Jasaraharja M Husein Nur Usman. 

Kapolres mengatakan Inspeksi mendadak di pelayanan Samsat bertujuan untuk melihat langsung pelayanan yang diberikan kepada masyarakat guna menghindari praktek pungli. 

Beberapa hari lalu Teddy juga telah melakukan sidak di ruang pelayanan publik di Polres Way Kanan seperti pelayanan SIM, SKCK, SPKT, Sidik jari dan sebagainya. 

BACA JUGA:2023, Bakesbangpol Kembali Anggarkan Bantuan Keuangan Parpol

Dan saat ini ia mengecek langsung petugas Polri maupun masyarakat pemohon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di ruang pelayanan Samsat Way Kanan. 

“Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan PKB di Samsat bebas Pungli, sehingga harapan polisi sebagai pelayan masyarakat benar-benar terwujud dengan Presisi,” tuturnya.

Di sela kegiatan Kapolres juga berdialog langsung dengan ibu Umsiyah, warga Kasui Pasar (salah satu pemohon PKB) yang sedang mengurus administrasi kendaraan. 

Selain itu, juga menekankan kepada petugas cek fisik kendaraan untuk dapat melayani masyarakat dengan baik. 

BACA JUGA:BKPSDM Imbau Calon PPPK Segera Lakukan Pendaftaran

Kapolres menambahkan, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pengaduan online, Polres mengajak kepada masyarakat untuk menggunakan aplikasi Polri Super App. 

“Di aplikasi Polri Super Apps terdapat 13 layanan utama Kepolisian yang dapat diakses masyarakat, mulai dari informasi daerah rawan, pengaduan masyarakat, pengurusan SIM, STNK dan SKCK secara online, informasi E-Tilang, hingga informasi mengenai Pos Polisi,” ungkap Teddy. (sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: