Kecamatan Jatiagung Beri Pelatihan SIPADES Bagi Aparatur Desa

Kecamatan Jatiagung Beri Pelatihan SIPADES Bagi Aparatur Desa

--

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka peningkatan Pengelolaan Aset Desa Pemerintah Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan mengadakan Pelatihan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES ) yang dipusatkan di di Aula Balai Desa Margolestari, Senin (7/11).

Pelatihan di ikut oleh Aparatur Desa dari 21 desa di Kecamatan Jatiagung yang dipandu oleh Dicky dan Toni dari Dinas PMD Lampung Selatan sebagai Narasumber.

Diketahui bahwa SIPADES merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa. Mulai dari perencanaan, Pengadaan, Penatausahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi kodefikasi dan labelisasi aset desa.

Menurut Plt. Camat Jatiagung Rosa Resnida, S.K.M., bahwa SIPADES merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI No.01/2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan.

BACA JUGA:Polresta Bandarlampung Tangkap 1 dari Tiga Pelaku Pengeroyokan hingga Menyebabkan Korban Tewas

"Tujuan dibangunnya aplikasi SIPADES ini adalah untuk menertibkan kepemilikan aset desa sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menertibkan penggunaan aset untuk berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa," ungkapnya Melalui Pesan WhatsApp. 

Lanjutnya, selain itu untuk mempermudah kepala desa dalam menyampaikan kekayaan milik desa serta sebagai alat bantu pemerintah desa dalam tata kelola aset yang dimiliki termasuk inventaris, kodefikasi dan labelisasi aset desa.

"Semoga ini bisa menjadi cikal bakal bagi berbagai pihak dalam upaya pengembangan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya pengelolaan aset desa," harapnya.

Sementara Kasi Pemerintahan Kecamatan Jatiagung Rusdiwanti, SE., mengatakan, tujuan daripada pelatihan ini agar pihak desa dapat menginventarisasi aset desa.

BACA JUGA:Dukung Pengembangan UMK, BRI Beri Kemudahan Layanan Untuk Perseroan Perseorangan

"Kegiatan ini bertujuan agar desa bisa menginventarisasi aset desa baik barang maupun pembangunan infrastruktur, sehingga bisa mengetahui pengelolaan aset desa," terangnya.(wji/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: