Rekrutmen PPK-PPS Pemilu 2024 di Pesbar Melalui SIAKBA
--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) dalam waktu dekat akan segera melaksanakan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Plh.Ketua KPU Pesbar, Marten Efendi, mengatakan, dalam rencana perekrutan Badan Adhoc Pemilu 2024 itu nanti berbeda dengan sebelumnya.
Karena, dalam rencana perekrutan badan ad hoc terutama untuk PPK dan PPS di Pemilu 2024 ini akan dilaksanakan dengan sistem online, melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
“Dalam pelaksanaan rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 yang akan menggunakan aplikasi berbasis online itu juga sesuai dengan Keputusan KPU RI No.438/2022 tentang penerapan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc sebagai aplikasi khusus KPU,” katanya, Senin (7/11).
BACA JUGA:Muswil ke V, Nandha Risky Putra Resmi Nahkodai PBHI Lampung
Dijelaskannya, saat ini KPU Pesbar juga masih menunggu informasi dan juga petujuk teknis dari KPU RI, mengenai rencana pelaksanaan rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 tersebut. Namun, yang jelas kemungkinan akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Untuk diketahui, bahwa aplikasi SIAKBA yang merupakan aplikasi yang dihadirkan oleh KPU tersebut juga untuk membantu proses pengelolaan data anggota KPU hingga badan adhoc.
“Sehingga nanti bisa memberikan kemudahan bagi penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dalam pelaksanaan badan adhoc, maupun manfaat lainnya. Karena dengan adanya aplikasi itu akan membantu penyelenggara,” jelasnya.
Karena itu, kata dia, bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai aplikasi yang diluncurkan oleh KPU itu diimbau agar masyarakat dapat mengunjungi website aplikasi SIAKBA melalui laman siakba.kpu.go.id.
BACA JUGA:Hujan Deras, Jalan Lintas Liwa-Sukau Dilanda Longsor dan Pohon Tumbang
Dalam laman website itu masyarakat nanti akan mendapatkan informasi tentang tata cara mendaftar, informasi tahapan dan lainnya.
KPU Pesbar juga kembali mengingatkan bagi masyarakat yang ingin mendaftar PPK dan PPS, agar terlebih dahulu memastikan diri, apakah terdaftar sebagai pemilih atau belum, dan juga memastikan tidak terdaftar sebagai anggota parpol.
“Untuk pengecekannya itu juga bisa mengunjungi laman KPU atau bisa langsung melalui laman cekdptonline.kpu.go.id, dan juga laman infopemilu.kpu.go.id. Kita harap hal itu dapat menjadi perhatian masyarakat,” pungkasnya.(yan/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: