Ketua Komisi III DPRD Lamsel Sosialisasikan Perda No.3/2020 di Desa Sinar Rejeki

Ketua Komisi III DPRD Lamsel Sosialisasikan Perda No.3/2020 di Desa Sinar Rejeki

Rosdiana dalam sambutan di Sosperda di Sinar Rejeki--

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDIP Rosdiana kembali turun menyapa warga dapilnya dalam bentuk kegiatan Sosialisasi Perda Daerah (Sosperda) No.3/2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat bertempat di Halaman Balai Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (28/10)

Sebagai Narasumber, Ariswandi, SH., MM., dan tampak hadir Kepala Desa Sinar Rejeki Drs Daryanto dan sejumlah perangkat Desa serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda setempat dan Srikandi KJS.

Rosdiana menjelaskan poin-poin dari pada perda No.3/2020 serta mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk Payung hukum yang dihasilkan di DPRD Lampung Selatan.

Srikandi dari partai PDIP yang juga menjadi Ketua Komisi III DPRD Lamsel ini menekankan pentingnya Perda  No.3/2020 ini untuk terus disosialisasikan di tengah-tengah masyarakat agar bisa menciptakan ketentraman di masyarakat.

BACA JUGA:Akses Jalan Buruk Jadi Penghambat Perkembangan Pekon Sidodadi dan Batuapi

"Jadi Masyarakat diharapkan dapat memahami aturan dalam menciptakan ketentraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari serta kebersihan lingkungan," jelasnya.

Rosdiana juga berharap agar kiranya Sosper  No.3/2020 ini bisa diterapkan dan dijadikan bekal kepada masyarakat Sinar rejeki khususnya dan Kecamatan Jatiagung pada umumnya.

Tak lupa Rosdiana juga mengungkapkan terimakasih dan mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah Lampung Selatan serta Dinas terkait yang sudah merealisasikan Pembangunan di semua bidang yang saat ini sudah bisa terlaksana.(wji/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: