Satlantas Polres Lambar Pastikan Tidak Lagi Terapkan Tilang Pelanggar Lalulintas

Satlantas Polres Lambar Pastikan Tidak  Lagi Terapkan Tilang Pelanggar Lalulintas

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Barat, memastikan tidak memberlakukan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar. Hal itu menyusul arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Saat ini tidak diberlakukan tilang manual. Sejak arahan Bapak Kapolri," ungkap Kasatlatas Polres Lambar Iptu David Pulner, mendampingi kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK.

Menurutnya, jika ada pengendara yang melanggar, ditegur lalu dilepas meski demikian, para anggota Satlantas masih dikerahkan untuk melakukan pengaturan lalu lintas, patroli rawan lakalantas dan bencana alam.

BACA JUGA:70 Rumah di Sidoharjo Pringsewu Terendam Luapan Sungai Way Bulok

"Apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap pengendara, kamu hanya memberikan sanksi teguran. Tidak penindakan berupa hukum tapi penindakan berupa teguran, tetapi anggota kami terus melakukan patroli, terlebih wilayah Lampung Barat dan Pesisir Barat rawan bencana alam, sehingga patroli rutin dilakukan di wilayah-wilayah rawan bencana dan juga rawan Lakalantas," bebernya.

Ia menambahkan, meski tidak melakukan penindakan dengan melakukan penilangan manual seperti yang dilakukan selama ini,  tetapi ketika ada kendaraan yang tidak lengkap surat menyuratnya tetap dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dalam rangka mengantisipasi tindak kejahatan.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.  Ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. 

Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas. (nop/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: