Arinal Sampaikan Strategi Pendistribusian BBM Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

Arinal Sampaikan Strategi Pendistribusian BBM Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

--

BACA JUGA:Dompet Dhuafa Lampung Terima SK Perpanjangan Izin Operasional dari Kemenag

"Yaitu seluruh kendaraan yang telah teridentifikasi boleh menggunakan JBT ataupun JBKP. Termasuk berapa pengisian maksimal per harinya yang sudah ditentukan terhadap seluruh jenis kendaraan," katanya.

Dalam program subsidi tepat ini, kata Awan seluruh kendaraan didaftarkan dan data yang ada di STNK juga di input kedalam program subsidi tepat tersebut.

"Sehingga pada akhirnya nanti kendaraan ini teridentifikasi dan berhak mendapatkan BBM bersubsidi itu. Nantinya akan mendapatkan suatu barcode yang bisa didapatkan dari web subsidi tepat ataupun aplikasi My Pertamina," ujarnya.

Ia mengatakan aplikasi ini juga nantinya akan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

BACA JUGA:Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, KNPI Minta Pertamina Libatkan Mahasiswa

Menurutnya, Perpres ini juga sedang dalam pembahasan untuk dilakukan revisi sehingga dalam aturannya nanti, salah satunya menegaskan mengenai sektor mana saja yang tepat untuk mendapatkan pertalite.

"Mendorong seluruh masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya sampai revisi Perpres itu keluar. Diharapkan nanti sudah ada yang mengatur untuk lebih jelas lagi konsumen mana yang berhak dan tepat sasaran karena sudah menggunakan mekanisme sistem digitalisasi," katanya.

Pada bagian lain, Awan mengatakan per 1 Oktober 2022 kemarinn Provinsi Lampung telah mendapatkan tambahan kuota untuk BBM JBT dan JBKP jenis solar dan pertalite.

"Kami juga akan siap menyampaikan ke pertamina pusat khususnya terkait dengan banyaknya potensi daerah di Provinsi Lampung terkait dengan kandungan mineral binyak bumi yang seharusnya bisa dioptimalkan kembali," ujarnya.

Acara ini juga turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus dan Pemerintah Kabupaten/Kota.(*/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: