Pelaku Penembakan Hingga Tewaskan Korban Bebas Setelah Terima RJ dari Kejari Lambar

Pelaku Penembakan Hingga Tewaskan Korban Bebas Setelah Terima RJ dari Kejari Lambar

Ilustrasi-freepik.com-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - DR bin KD (alm) warga Dusun Margomulyo, Pekon Tuguratu, Kecamatan Suoh, Lampung Barat yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah tidak sengaja menembak rekannya ST bin JM (alm) menggunakan sepucuk senapan angin saat berburu pada Selasa (9/8/2022) lalu menghirup udara bebas, pada Kamis (20/10/2022).

Kepastian hukum terhadap DR tersebut, setelah setelah menerima Keadilan restoratif (sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.

Kepala Kejari Lambar Deddy Sutendy, SH, MH., yang memimpin langsung pelaksanaan restorative justice mengungkapkan, kegiatan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang kemudian dilanjutkan dengan pengembalian Barang Bukti.

"Sebelumnya atas kelalaian pelaku mengakibatkan korban meninggal dunia melanggar pasal 359 ayat (1) KUHPidana dan hari ini mendapatkan restorative justice," ungkap Deddy didampingi Kasi Intelijen Zenericho, SH.

 BACA JUGA:SDN I Purwa Agung Gunakan Mushola dan Perpustakaan Sebagai Ruang Belajar

Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 sekira pukul 20:30 WIB tersangka DR bersama dengan saksi ST, Saksi MR Bin JM, saksi SP Bin ZS (alm) dan korban ST (alm) berangkat ke kebun tersangka untuk berburu dengan berjalan kaki dan pada saat mau berangkat korban ST memberikan satu buah senapan gejluk kepada tersangka.

Lalu sekira pukul 22:30 WIB tersangka bersama dengan saksi ST, saksi Marsoni Bin Jemio, saksi SP Bin ZS (alm) dan korban ST tiba di kebun tersangka, kemudian beristirahat sambil merokok di depan gubuk tersangka selanjutnya korban sugiarto memompa satu buah senapan gejluk dan mengisi peluru.

Kemudian korban ST menyuruh tersangka untuk memompa dan mengisi satu senapan gejluk lainnya, lalu tersangka memompa senapan gejluk yang dipegangnya dengan cara memompa ke bawah senapan sebanyak 50 kali dan setelah tersangka selesai memompa dan mengisi peluru serta pada saat tersangka akan mengunci peluru, dengan posisi senapan menghadap kedepan.

"Tidak sengaja jari tengah tangan sebelah kiri tersangka menekan pelatuk (centilan) terlebih dahulu yang seharusnya bersamaan dengan menarik Grendel senapan tersebut yang mengakibatkan senapan tersebut meledak/meletus dan mengenai korban ST yang posisinya berada di depan tersangka," bebernya.

 BACA JUGA:Antusias Warga Gedungsurian Sambut PM Hadiri Pengajian dan Bagi Seragam Sekolah

Setelah itu tersangka bersama dengan saksi ST, saksi MR, saksi SP membawa korban ke Puskesmas Srimulyo untuk diberikan pertolongan, namun pada saat di UGD puskesmas srimulyo tim medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia. (nop/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: