Polda Lampung Ungkap Kasus Penyelewengan 390 Ton Solar

Polda Lampung Ungkap Kasus Penyelewengan 390 Ton Solar

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap dugaan penyelewengan solar hingga 390 ton yang melibatkan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi yaitu PT. Usaha Remaja Mandiri (URM). 

Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan telah melakukan penyelidikan terhadap PT URM sejak September 2022.

Lebih lanjut, ratusan ribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ini malah digunakan perusahaan sejak tahun 2021. 

Dan berdasarkan hasil akumulasi penyidik Ditreskrimsus, total penyelewengan mencapai 390.000 liter atau 390 Ton.

BACA JUGA:Puluhan Guru Adukan Dugaan Penggelapan Dana Pensiun ke Polda Lampung

"Untuk satu bulan terakhir ditemukan penimbunan sebesar 49.000 liter atau 49 Ton, yang disimpan dalam tangki permanen di lokasi perusahaan. Kami menemukan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi 49 ribu liter di lokasi PT Usaha Remaja Mandiri di Way Laga, Panjang, Kota Bandar Lampung," terang dia 

Penyelidikan dilakukan pihaknya sejak September 2022, kepolisian berhasil menemukan barang bukti-bukti yang menguatkan untuk menetapkan tersangka, atas kasus ini," ucapnya 

"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi hingga bener petunjuk. Akhirnya, berhasil melakukan pengungkapan kasus selama 1 Bulan dan menetapkan 6 orang menjadi tersangka," jelasnya, Selasa (18/10/2022) 

Selanjutnya, Keenam tersangka yang diamankan ialah, BW (Inisial) selaku Direktur PT URM, DY selaku karyawan PT URM, RN dan HW selaku Supplier, serta UJ dan DH selaku koordinator supir pembelian solar subsidi.

BACA JUGA:Respon Kemunculan Harimau, SKW III Lampung BKSDA Bengkulu Turun ke Tanggamus

"Barang bukti sudah kita amankan, 1 Tangki berdiri (permanen) tempat menampung BBM bersubsidi, 2 truk Mitsubishi Fuso dan 1 truk Hino yang digunakan untuk mengangkut solar dari beberapa SPBU di Lampung, serta dokumen terkait," urai Yusriandi.

Disinggung keterlibatan pemilik PT URM berinisial HW, Yusriandi mengatakan masih melakukan pendalaman.

"Itu nanti kita masih dalami, untuk kemungkinan penambahan tersangka lainnya (termasuk owner)," bebernya. 

Atas perbuatan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: