KPU Pesbar Mulai Verfak Kepengurusan Parpol
--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mulai melaksanakan verifikasi faktual (Verfak) terhadap partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 yang ada di Kabupaten setempat, Senin (17/10).
Anggota KPU Pesbar Divisi Teknis, Ramzi, mengatakan untuk di Kabupaten Pesbar ini ada delapan parpol calon peserta Pemilu 2024 yang akan diverifikasi faktual antara lain partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), partai Perindo, partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Kemudian, partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), partai Ummat, dan partai Buruh.
“Untuk verifikasi faktual tersebut diawali dengan melakukan verifikasi kepengurusan parpol, keterwakilan 30 persen perempuan, dan verifikasi kantor sekretariat parpol tersebut,” katanya.
Dijelaskannya, dalam pelaksanaan verifikasi faktual ini dibagi menjadi empat tim. Sedangkan, dihari pertama ini ada empat parpol yang di verifikasi faktual tahap awal yakni partai Hanura, Perindo, Gelora, dan partai Ummat.
BACA JUGA:2023, Lambar Bakal Disiram DAK Fisik Bidang Jalan Rp31,132 Miliar
Sementara itu, untuk hari kedua yakni PBB, Garuda, PKN dan partai Buruh. Setelah semua selesai nanti dilanjutkan dengan verifikasi faktual keanggotaannya.
“Untuk verifikasi faktual keanggotaan parpol nanti, tim dari KPU Pesbar juga akan dibagi per wilayah. Karena dalam verifikasi keanggotaannya itu akan langsung menemui anggotanya,” jelasnya.
Masih kata dia, dalam verifikasi faktual keanggotaan parpol itu berdasarkan sampel yang ditetapkan oleh KPU RI melalui metode Krejcie dan Morgan sesuai dengan jumlah populasi penduduk disetiap wilayah.
Pihaknya juga belum bisa memastikan jumlah sampel keanggotaan setiap parpol yang akan diverifikasi tersebut, karena itu yang menentukan dari KPU RI.
BACA JUGA:Fraksi DPRD Lamtim Kritisi RAPBD 2023
“Dalam pelaksanaan verifikasi keanggotaan itu untuk mencocokan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), maupun lainnya,” katanya.
Ditambahkannya, jika nanti dalam verifikasi keanggotaan parpol itu ada yang anggotanya tidak ditemukan di rumahnya sesuai dengan alamat yang ada, maka nanti akan ada pengisian formulir surat pernyataan dari tetangga rumahnya untuk menguatkan tim KPU Pesbar sudah melakukan verifikasi ke lokasi.
Begitu juga jika ada sampel anggota parpol yang menyatakan bukan sebagai anggota parpol dimaksud, maka yang bersangkutan (sampel) itu membuat surat pernyataan keberataan. Begitu juga dengan persoalan lainnya.
Setelah verifikasi keanggotaan parpol itu nantinya juga akan dikoordinasi kembali dengan masing-masing parpol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: