Polsek Sekampung Amankan 2 Tersangka Curas

Polsek Sekampung Amankan 2 Tersangka Curas

Ilustrasi-freepik-

LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Personil gabungan Gabungan Polsek Sekampung dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mengamankan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Masing-masing, AR (20) warga Kecamatan Bumi Agung, dan MF (19) warga Kecamatan Sukadana.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Sekampung Iptu Rudi menjelaskan, ke 2 tersangka diduga sebagai pelaku curas terhadap M.Abi (15) warga Desa Nabang Baru Kecamatan Marga Tiga.

Aksi curas itu dilakukan ke 2 tersangka pada 17 September 2022.

BACA JUGA:Kapolda Jatim Terjerat Kasus Narkoba, Bakal Dipecat?

Modusnya, ke 2 tersangka dan rekannya mendatangi korban yang sedang duduk bersama teman-temannya di tepian saluran irigasi Desa Giriklopo Mulyo Kecamatan Sekampung, pukul 23.30 WIB.

Selanjutnya, para tersangka meminta uang kepada korban dan teman-temannya.  Karena, korban dan teman-temannya tidak bersedia memberikan uang. 

Salah satu tersangka mengancam korban dan teman-temannya menggunakan senjata tajam. Kemudian, para tersangka menggeledah korban dan teman-temannya dan merampas uang Rp45 ribu.  

Setelah itu, para tersangka memaksa korban dan teman-temannya menuju arah persawahan Desa Sambikarto.  

BACA JUGA:Polisi Temukan 4 Batang Tanaman Ganja di Hutan Register 34B

Di jalan sepi dekat areal persawahan desa tersebut, tersangka kembali menodong korban menyerahkan sepeda motor Honda Beat.  

Selain itu, para tersangka juga merampas 4 telepon genggam (HP) milik teman-teman korban kemudian kabur.

Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Sekampung. Atas laporan korban dan hasil penyelidikan, personil gabungan Polsek Sekampung dan Polres Lamtim berhasil mengamankan ke 2 tersangka, Kamis 13 Oktober 2022. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa, 1 unit telepon genggam. 

“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Sekampung guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: