Polisi Temukan 4 Batang Tanaman Ganja di Hutan Register 34B

Polisi Temukan 4 Batang Tanaman Ganja di Hutan Register 34B

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pada Kamis (13/10) Sekitar Pukul 16.00 WIB, Tekab 308 Presisi, Unit Reskrim Polsek Sumberjaya bersama Satres Narkoba, Polres Lampung Barat mengungkap kasus penanaman ganja di Ataran Arum Tangki Tebak, kawasan hutan register 34B, perbatasan antara wilayah Kabupaten Lampung Barat dan Lampung Utara.

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan dua pelaku yakni Deni Hidayat (34) dan Anjas Triana (25) warga Pekon Tribudisyukur, Kecamatan Kebuntebu

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyanto, S.I.K, melalui Kapolsek Sumber Kompol Ery Hafri, S.H, M.H., mengatakan, selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat batang tanaman ganja yang ditanam dalam polybag, salah satunya mencapai ketinggian 145 cm.

Sedangkan tiga batang lainnya memiliki ketinggian bervariasi, mulai dari 30 cm, 40 cm dan 80 cm, serta ditemukan satu buah polybag plastik warna hitam berisi tanah bekas tanaman.

BACA JUGA:Puskesmas Srimulyo Juga Terendam Banjir, Subagio: Pelayanan Tetap Berjalan

Kompol Ery menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya tanaman ganja yang sengaja ditanam di kawasan hutan register 34B Ataran Arum pada Senin (10/10).

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (11/10) tim yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Ipda Mahmudi, S.H., bersama-sama dengan Ps.Panit 2 Aiptu Sarep Haroni, Aipda Jiren, Aipda Eko Nurcahyono, Aipda Erwin Toni. Kapospol Kebuntebu Aipda Aprizal, Aipda Dalimonte, Briptu Niko, Suryo, dan Bagus bersama tim Satres Narkoba Polres Lambar melakukan penyelidikan

Lalu tim dengan menggunakan sepeda motor roda dua berjalan menuju kawasan hutan register 34-B Ataran Arum di lahan yang diduga milik Deni Hidayat.

Setiba di lokasi tim langsung melakukan penyisiran di belukar kawasan hutan tersebut dan menemukan tiga batang tanaman ganja dalam polybag plastik warna hitam yang berada diantara semak-semak belukar kebun milik Deni Hidayat.

BACA JUGA:Tebing Longsor, Rumah Warga Banding Agung Tertimbun

Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap Deni Hidayat, dan pada Kamis (13/10) Pukul 02.00 WIB tim mendapatkan informasi bahwa Deni Hidayat sedang dalam perjalanan dari Bandar Jaya Lampung Tengah menuju rumahnya di Pekon Tribudisyukur.

Tim dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Mahmudi, S.H., melaksanakan Razia di jalan lintas Sumberjaya - Liwa tepatnya di Patung Tugu Sukarno, Kelurahan Tugusari, Kecamatan Sumberjaya, dapatkan informasi bahwa Pelaku menumpang kendaraan minibus jenis APV warna silver No.Pol BE 1403 AMH, lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku Deni Hidayat dan diamankan ke Polsek Sumberjaya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa benar ganja yang ia tanam di kebunnya itu untuk dikonsumsi sendiri.

Pelaku mengaku menanam ganja sejak sekitar tiga bulan yang lalu pada pertengahan bulan Juli 2022 dengan cara menebar biji ganja sebanyak tiga linting ke dalam jambangan kebun miliknya, setelah jambangan berumur dua minggu lalu dipindahkan ke dalam polybag plastik warna hitam dan dipindahkan kembali ke dalam semak semak belukar kebun miliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: