Bawaslu Rakor Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Bawaslu Rakor Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar rapat koordinasi pengawasan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, yang dipusatkan di aula Sartika Guest House, Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (13/10).

Hadir dalam kesempatan itu, anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri Suhaimi, S.Hut, S.H, M.H., Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar, Marlini, S.H.I, M.A., anggota Bawaslu Pesbar Heri Kiswanto, S.Sos.I., perwakilan pengurus parpol calon peserta Pemilu 2024, serta pihak terkait lainnya.

Anggota Bawaslu Pesbar, Heri Kiswanto, mengatakan, tahapan Pemilu 2024 salah satunya pelaksanaan verifikasi parpol calon peserta Pemilu itu kini sedang berjalan. Karena itu, Bawaslu Pesbar segera menggelar sosialisasi ini. 

Sebelumnya, memang direncanakan akan mengunjungi ke seluruh pimpinan parpol, namun karena keterbatasan waktu sehingga seluruh pimpinan maupun perwakilan parpol dikumpulkan di tempat ini.

BACA JUGA:Hadiri Pelantikan DPD KNPI Lampung, Arinal Ajak Bersinergi dalam Pembangunan Lampung

“Mudah-mudahan proses pendaftaran sampai dengan verifikasi parpol calon peserta Pemilu ini berjalan lancar dan tidak ada sengketa proses,” katanya.

Ditambahkannya, jika terjadi ada sengketa, tentu Bawaslu Pesbar tetap akan melakukan penanganan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Saat verifikasi faktual nanti, Bawaslu Pesbar juga akan turun ke lapangan mengawasi hasil dan pelaksanaan verifikasi yang dilakukan oleh KPU Pesbar. 

Karena untuk menjadi peserta Pemilu, parpol harus mendaftar dan lolos tahapan verifikasi. Jika dilihat dari sisi regulasi, Pemilu 2024 aturannya sama dengan Pemilu 2019 lalu. Sehingga tidak banyak perbedaan signifikan dalam semua proses tahapannya itu. 

BACA JUGA:HUT ke-58, DPD II Partai Golkar Pesbar Akan Gelar Jalan Sehat

“Dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu juga tetap tidak melampaui kewenangan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu No.7/2017,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Pesbar, Marlini, mengatakan bahwa, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4/2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, itu pada inti KPU Pesbar tetap akan melaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada itu.

“Untuk itu, Parpol calon peserta Pemilu tentu wajib untuk mengikuti proses mulai dari pendaftaran, hingga verifikasi dan sebagainya. Artinya mengikuti proses tahapan yang ada, kita harap Parpol juga bisa terus meningkatkan koordinasinya,” katanya.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri Suhaimi, dalam kesempatan itu juga menyampaikan bagi Parpol yang mencatut, atau memasukkan seseorang menjadi anggota Partai tanpa izin, maka bisa dikenakan sanksi administrasi bahkan sanksi pidana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: