Serapan Dana Covid-19 di Lambar Rp22,941 Miliar

Serapan Dana Covid-19 di Lambar Rp22,941 Miliar

Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lambar Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, sampai triwulan III atau September 2022 realisasi penyerapan dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Lambar baru mencapai 58%.

“Pada APBD murni, pemerintah daerah menganggarkan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp39.468.579.913 namun baru terserap Rp22.941.434.035 atau 58%,” ungkap Okmal, Selasa (11/10/2022).

Ia mengatakan dalam penggunaan dana ada tiga fokus utama dalam penanganan yaitu di bidang kesehatan, penanganan dampak atau dukungan ekonomi, dan jaring pengaman sosial/bantuan sosial. 

"Ada tiga fokus penanganan dan ketiganya memiliki penyerapan dana yang beragam, dalam bidang kesehatan telah tercatat ada penyerapan 52%, jaring pengaman sosial 81%, dan dukungan ekonomi 76%," katanya.

BACA JUGA:604 Siswa SD-SMP Sederajat di Kecamatan Suoh Terima Seragam Gratis

Okmal menjelaskan, dana penanganan Covid-19 yang telah terserap sebesar Rp22,941 miliar itu terdiri dari bidang kesehatan Rp15,420 miliar dari pagu anggaran Rp29,829 miliar, penanganan dampak atau dukungan ekonomi Rp4,964 miliar dari pagu anggaran yang disiapkan sebesar Rp6,496 miliar serta bantuan sosial sebesar Rp2,556 miliar dari total anggaran yang disiapkan sebesar Rp3,142 miliar. 

“Kita (BPKD) siap mencairkan dana penanganan Covid-19 sepanjang ada pengajuan dari Perangkat Daerah terkait,” kata dia.

Kegiatan untuk bidang kesehatan, kata Okmal, seperti untuk kegiatan vaksinasi, kegiatan penanganan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan Bupati, pengelolaan promosi kesehatan, pemenuhan kebutuhan SDMK sesuai standar, pengadaan bahan habis pakai, dan pelayanan informasi publik.

Kemudian, untuk penanganan dampak/dukungan ekonomi, antara lain fasilitasi bantuan pengembangan ekonomi di masyarakat, pemantauan stok, pasokan dan harga pangan, pemeliharan cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota, penjaminan ketersediaan bantuan pembudidayaan ikan dalam satu dalam satu daerah kabupaten/kota, serta pemberdayaan kelembagaan potensi dan pengembangan usaha mikro. 

“Kalau untuk bantuan sosial seperti kerjasama antar lembaga dan kemitraan dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial kabupaten/kota, penyediaan pemakaman, penyediaan makanan, serta pemantauan terhadap pelaksanaan pemeliharaan anak terlantar,” tutup Okmal. (lus/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: