Belum Jera, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi Lagi Gegara Pamerkan Kemaluannya

Belum Jera, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi Lagi Gegara Pamerkan Kemaluannya

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setelah beberapa bulan lalu terjadi aksi pornografi yang dilakukan oleh tersangka MLD hingga beresiko hukum, rupanya tidak membuat takut bagi STR (47) pria paruh baya warga Desa Tatakarya Kecamatan Abung Surakarta.

Aksi tak berakhlak ia lakoni dengan membuka resleting celana kemudian memperlihatkan kemaluannya kepada seorang perempuan (korban) LAN, hingga akhirnya korban melapor ke Polres Lampura.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H., mewakili Kapolres Lampura, membenarkan telah menerima laporan korban dan telah mengamankan tersangka (STR), Selasa 4 Oktober 2022 pukul 15.40 WIB.

Disampaikan oleh Kasat bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 2 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, TKP di rumah korban Desa Tatakarya Kecamatan Abung Surakarta Lampura.

BACA JUGA:Langkah Strategis Kembangkan Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan Libatkan Masyarakat

Aksi tersangka STR di hadapan korban, dengan tiba tiba membuka resleting celana kemudian langsung mengeluarkan alat kelamin dan memperlihatkan nya kepada korban.

"Merasa dirinya diperlakukan demikian, Korban pun tidak terima dan mengadukannya ke Polres Lampura, hal serupa, menurut korban sudah sering juga dilakukannya kepada orang lain," ujar Eko menirukan korban.

Berdasarkan laporan korban pihaknya menindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku STR saat sedang berada di rumahnya di Desa Tata Karya.

"Tersangka STR langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dapat dijerat pasal 36 UU No.44/2008 tentang pornografi atau pasal 281 KUHP," tegas AKP Eko.(adk/mlo/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: