Polsek Gunung Labuhan Ringkus Satu Pelaku Curat, Dua Rekannya Buron

Polsek Gunung Labuhan Ringkus Satu Pelaku Curat, Dua Rekannya Buron

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus terduga pelaku kasus curat

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.IK., Msi., melalui Kapolsek Gunung Labuhan IPTU Abdul Haris, S.H., menerangkan, pelaku berinisial AR bin SLM merupakan warga Dusun 1 Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Diterangkan, awalnya pelaku beraksi di rumah kediaman Khairul Ikhwan di dusun 1 Kampung  Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan pada Jumat, 2 September 2022, dan sekira pukul 06.00 WIB korban baru menyadari jika rumahnya telah disatroni pencuri.

Diduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membuka pintu belakang dapur dan mengambil satu unit sepeda motor milik korban.

BACA JUGA:Bupati Tanggamus Sampaikan RAPBD 2023

Sebulan kemudian, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan di backup Tekab 308 polres Way Kanan langsung bergerak melakukan penangkapan pada Minggu 02 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya.

Selanjutnya  tersangka berikut barang bukti 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda BeAT tahun 2013 warna hitam Nopol : BE 5320 I nomor mesin JFE1E1090691, nomor rangka MH1JFE113DK090210 an. RONAL SAPUTRA, SH. Kerugian Khairul Ikhwan di taksir mencapai Rp. 7500.000.

Selain menggasak rumah Khairul Ikhwan pelaku juga menggasak rumah Sadek Bin Ahdi (Alm), 56 tahun, warga dusun I bengkulu  Kampung  Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Disana pelaku menggasak 1 (satu) buah tangki semprot rumput merek ALFA warna hijau, 3 (tiga) buah Handphone (XIAOMI warna hitam, NOKIA warna hitam dan ALDO AL-105 new warna hijau), total kerugian keseluruhan ditaksir Rp.2.500.000.- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah). 

BACA JUGA:Dua Hari Operasi Zebra, Polres Pringsewu Berikan 127 Teguran dan 18 Tilang

Satu tersangka AR bin SLM berhasil tertangkap, sementara pelaku lainnya yakni Y bin MG bersama satu rekannya P bin IR masih berstatus buron.

Barang bukti berupa satu Unit Sepeda motor, dan dua HP dibawa Ke Mako Polsek Gunung Labuhan guna dilakukan proses lebih lanjut. 

"Pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas IPTU Abdul Haris.(sah/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: