Hingga Batas Waktu Ditetapkan, Sejumlah Sekolah di Lambar Tak Setor Data non-ASN

Hingga Batas Waktu Ditetapkan, Sejumlah Sekolah di Lambar Tak Setor Data non-ASN

Kepala BKPSDM Lambar Drs. Ahmad Hikami--

BACA JUGA:Sengketa Lahan Ratusan Hektar Antara Poktan TDB dan PT KPC Bergulir ke Mahkamah Agung

”Adapun masa Kerja pada periode ini pernah diangkat, masa kerja minimal 1 tahun (akumulatif jika terputus-putus) dengan pembuktian SK/Kontrak Kerja dan bukti pembayaran honorarium APBD dengan Keterangan, masih aktif bekerja di instansi pendaftar tenaga Non ASN, usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021 berdasarkan data tanggal lahir dari DUKCAPIL, kecuali untuk yang terdata sebagai TH K-11,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pembayaran Honorarium melalui APBD dari mata anggaran kegiatan Belanja Pegawai, selanjutnya beberapa ketentuan yang tidak termasuk dalam Pendataan Tenaga Non ASN 2022 ini antara lain Badan Layanan Umum / BLUD, Petugas Kebersihan, Pengemudi, Satuan Pengamanan dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme Outsourcing (Alih daya). 

”Pegawai SK/Kontrak Kerja diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD. Terkait dengan masa kerja yang terputus bisa diikutkan dalam pendataan asalkan masa kerjanya memenuhi syarat yaitu satu tahun per 31 desember 2021 dan masih aktif bekerja,” tegasnya.

Dalam rangka persiapan pendataan, lanjut dia, setiap instansi melakukan pendataan awal berdasarkan lampiran Menpan RB, instansi dapat mempersiapkan datanya dalam bentuk excel dengan format Teks sesuai dengan excel yang disiapkan oleh BKPSDM Kabupaten Lampung Barat (lampiran terlampir) untuk Pendataan Tenaga Non-ASN.

BACA JUGA:Siap Bertanggung Jawab Atas Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Berikut Pernyataan Lengkap Manajemen Arema FC

”Selanjutnya via Admin Instansi, Operator Instansi atau Tenaga Non ASN Pengisian data riwayat tenaga Non ASN dapat dilengkapi oleh Operator Instansi dengan melakukan inputan atau Tenaga Non ASN dengan melakukan inputan melalui akun masing masing. Data Riwayat, data ini merupakan riwayat kerja tenaga Non ASN dan dapat dilengkapi oleh Tenaga Non ASN, setelah mengirim hard copy dan soft copy ke BKPSDM Lampung Barat,”  imbuhnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: