Kejati Lampung Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung

Kejati Lampung Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung

Tim Kejaksaan Tinggi Lampung saat menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan korupsi pungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021.

Hal tersebut diutarakan langsung Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra pada Rabu (21/9).

Ketujuh saksi yang yang diperiksa oleh tim penyidik Kejati Lampung tersebut diantaranya yakni DS, selaku Staf Bidang Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung. 

Selanjutnya SHI dan ARS, selaku penagih pada DLH Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019-2021. 

BACA JUGA:Soal PLN Gondol Meteran Listrik Warga, Ini Kata Manager Humas PLN IUD Lampung

Kemudian penagih sejumlah UPT di periode tahun anggaran 2019-2021, diantaranya ZKI dari UPT Suka Bumi, FJL dari UPT Kedaton, RK dari UPT Tanjung Karang dan LI dari UPT Tanjung Karang Barat.

Menurut Made, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021. 

"Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang dipungut namun tidak disetorkan ke kas negara," jelasnya.(jim/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: