Maling Lada Untuk Bayar Hutang, Pria Ini Diamankan Polsek Sumberjaya

Maling Lada Untuk Bayar Hutang, Pria Ini Diamankan Polsek Sumberjaya

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - AW (23) warga Pekon Ciptawaras, Kecamatan Gedungsurian Kabupaten Lampung Barat, harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Unit Reskrim Polsek Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat. 

Ia diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya melakukan pencurian satu karung lada milik Heri Dwi Purnomo warga Pekon Trimulyo.

Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, S.H, M.H. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H., mengatakan bahwa pelaku diamankan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam Pasal 363 KUHPidana.

Diawali sekitar Pukul 14.00 WIB Senin (19/9) mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kediaman orang tuanya di Pekon Ciptawaras, kemudian dilakukan penangkapan dan Interogasi. 

BACA JUGA:Pemkab dan Polres Bersinergi Canangkan Pekon Giham Jadi KTAN Pertama di Lambar

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa pada Minggu (18/9) dini hari sekitar Pukul 03.30 WIB melakukan pencurian satu karung biji Lada Hitam seberat enam puluh satu kilogram (61 kg) dengan cara masuk melalui pintu pagar rumah yang tidak terkunci, lalu mengambil lada yang berada dibelakang rumah. 

Terus di panggul dan menyimpannya di dalam kebun kopi. Kemudian pelaku pulang ke rumahnya yang hanya berjarak sekitar satu kilometer dari rumah korban.

Pada pagi harinya sekitar Pukul 06.30 WIB pelaku mengambil barang hasil curiannya berupa dengan menggunakan sepeda motor jenis yamaha vega tanpa Nopol, serta menjual hasil curiannya ke pengepul hasil bumi yakni UD. Gudang Seven di Pekon Ciptawaras dan mendapatkan uang sebesar 2.745.000.

Dari hasil penjualan biji lada hitam hasil curiannya oleh pelaku digunakan untuk membayar hutang sebesar Rp845.000 sedangkan sisanya sebesar Rp1.900.000, diambil.

BACA JUGA:Limbah Ikan Mati di Danau Ranau Berkurang

Sebelumnya, menurut keterangan korban pada Minggu (18/9) dini hari saat korban selesai melaksanakan sholat subuh secara tiba-tiba melihat 1 (satu) karung biji lada hitam yang disimpan di belakang rumahnya sudah tidak ada atau hilang dicuri orang. 

Kemudian setelah melakukan pencarian di sekitar rumah dan tidak menemukannya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Peratin Trimulyo Buchori, S.P.

Selanjutnya pada Senin korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Sumberjaya Polres Lambar. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian + Rp. 2.745.000 (rin/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: