Warga Pakuan Ratu Tuding PT Gajah Muda Internusa Langgar Aturan Tonase Jalan

Warga Pakuan Ratu Tuding PT Gajah Muda Internusa Langgar Aturan Tonase Jalan

Ilustrasi--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Masyarakat Pakuan Ratu mengharapkan adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan tonase jalan yang diduga dilakukan oleh PT Gajah Muda Internusa.

Kendaraan milik perusahaan tersebut diduga kerap membawa muatan melebihi tonase jalan yang menyebabkan semakin rusaknya badan jalan di wilayah itu.

Andre, salah satu warga Pakuan Ratu mengaku kesal dengan ketidakberdayaan para petinggi Kabupaten Way Kanan dan Provinsi Lampung mengatasi nakalnya pengusaha perkebunan dan angkutan yang terus melanggar aturan tonase jalan.

“Kami heran apakah memang Bapak Bapak tidak melihat atau belum merasakan kerusakan jalan di Pakuan Ratu ini, dimana saya yakin seyakin yakinnya anda semua pernah merasakan sebab hampir semua pejabat Way Kanan pernah ke Pakuan Ratu,” ujar Andre.

BACA JUGA:Pengurus KONI Lamtim Resmi Dilantik, Ini Pesan Dawam Rahardjo

Terpisah, pimpinan PT Gajah Muda Internusa (Perusahaan Pabrik Tepung Tapioka), Pingping yang dikonfirmasi dengan tenang menyatakan, apa yang dituduhkan oleh warga tidak benar, karena saat ia dan Unsur Pimpinan Kecamatan melakukan pengetesan ternyata Angkutan perusahaannya tidak melanggar dan muatannya masih sesuai dengan aturan yang ada.

“Kami sudah cek dengan melibatkan camat, Polsek, Kepala Kampung dan Dishub Way Kanan, dan ternyata semua angkutan kami tidak melanggar aturan, dimana Angkutan mobil besar tidak ada yang melebihi 20 ton dan mobil kecil 10 ton,” ujar Pingping.

Pernyataan Pingping dibenarkan oleh Camat Pakuan Ratu Hj. Nurlela, S,Pd, M.Pd, yang menyatakan atas banyaknya keluhan warganya ia mengajak Uspika turun ke lapangan, dengan terlebih dahulu berkirim surat ke PT. Gajah Mada Internusa.

“Menindak lanjuti keluhan masyarakat dan juga yang kami lihat kami langsung berkoordinasi dengan Uspika, kemudian kami turun, dan saat itu memang tidak kami temukan pelanggaran,” kata Nurlela.

BACA JUGA:Satpol PP Pringsewu Launching ULP Online

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat saat melakukan pemeriksaan.

“Hasilnya kami sampaikan ke Kadishub, dengan harapan nantinya hasil kami turun lapangan itu dapat dijadikan bahan Kadishub menghadap Sekda dan meminta untuk mengeluarkan SPT sebagai bahan Dishub Way Kanan melakukan penertiban di Lapangan,” tegas Hj , Nurlela, 

“Menurut Pak Kadishub beliau pernah meminta SPT untuk melakukan penertiban tetapi belum juga diterbitkan sehingga Dishub Way Kanan tidak melakukan penertiban,” imbuhnya. 

Sayangnya Kadishub Way Kanan Usman Karim belum dapat dikonfirmasi, hanya menurut salah satu Pejabatnya bahwa jangankan ikut pertemuan dengan PT Gajah Muda Internusa, pihaknya sama sekali belum pernah melakukan pengecekan langsung akan muatan Angkutan perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: