Terdakwa Pengendali 75 Kilogram Ganja Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Pengendali 75 Kilogram Ganja Dituntut Hukuman Mati

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID -  Terdakwa Iwan Kurniawan pengendali 75 kilogram ganja, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Eka Aftarini, dengan hukuman mati pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (13/9/2022)

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ucap Eka saat membacakan surat tuntutan di dalam persidangan

Selain terdakwa Iwan, dua terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir bernama Femby dan Agung juga dituntut kurungan penjara selama seumur hidup. Terdakwa Femby dan Agung dituntut oleh jaksa berbeda.

“Menuntut terdakwa Femby dan Iwan dengan kurungan penjara seumur hidup,” jelasnya 

BACA JUGA:Melanggar Lalulintas, Seorang Pengendara Motor Diamankan Lantaran Bawa Sabu

Ketiga terdakwa yang menjalani sidang secara terpisah itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penasihat hukum ketiga terdakwa, Tarmizi mengatakan, keberatan atas tuntutan yang telah dibacakan jaksa untuk para terdakwa. Menurut dia, para terdakwa adalah korban

“Kami keberatan tuntutan terhadap terdakwa karena mereka semua korban. Kita minta kepada majelis hakim agar menunda Minggu ke depan untuk menyampaikan pembelaan secara lisan,” paparnya 

BACA JUGA:Lempari Pengguna Jalan, Pria Diduga ODGJ Diamankan Polisi

“Pertimbangan akan kita sampaikan di pembelaan pekan depan. Kami berharap majelis dapat mempertimbangkan permohonan kami sehingga bisa merubah tuntutan para jaksa,” jelasnya 

Sebelumnya, terdakwa Iwan merupakan seorang pengendali puluhan kilogram ganja. Dirinya meminta dua terdakwa Femby dan Agung untuk mengedarkan barang haram tersebut.

 

Terdakwa Iwan sendiri mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang melalui sebuah ponsel. Ia terpaksa mengendalikan ganja lantaran dirinya membutuhkan uang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: