Melanggar Lalulintas, Seorang Pengendara Motor Diamankan Lantaran Bawa Sabu

Melanggar Lalulintas, Seorang Pengendara Motor Diamankan Lantaran Bawa Sabu

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Personil Sat Lantas Polresta Bandarlampung menangkap seorang pengendara motor berinisial MS (25) di dekat Hotel Sahid Jl. Yos Sudarso Panjang Kota Bandarlampung, Selasa (13/9/2022) pukul 13.00 WIB.

Warga campang Jaya Sukabumi Bandarlampung itu diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kasat Lantas AKP M.Rochmawan, mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto mengatakan, awalnya personil Sat Lantas yakni Bripka Eko menemukan pelanggaran pada sepeda motor Merk Suzuki FU warna merah yang dikendarai MS.

Bripka Eko kemudian menghubungi kanit Patroli Ipda Tajudin yang segera membantu hingga MS bisa diamankan.

BACA JUGA:Lempari Pengguna Jalan, Pria Diduga ODGJ Diamankan Polisi

“Ketika dilakukan pemeriksaan di dalam tas yang dibawanya ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 buah Bong dan 1 kotak rokok berisi 1 klip kecil sabu-sabu," terangnya.

Saat diperiksa tersangka MS mengakui barang-barang tersebut miliknya, hingga akhirnya pelaku dibawa ke Mapolresta Bandarlampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan ini merupakan penangkapan kedua di bulan September, dimana sebelumnya pada Kamis (1/9/2022) personilnya juga berhasil menangkap pengendara yang membawa sabu-sabu.

 

“Nantinya personil tersebut akan diberikan reward dan semoga personil yang lain bisa meniru dan menjadikannya motivasi dalam bekerja," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: