Curi Handphone, Warga Ulu Krui di Ringkus Polisi
--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi Kamis (25/8/2022) lalu di sebuah rumah milik warga Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), berhasil diringkus unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Pesisir Tengah, Senin (12/9) malam.
Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan, S.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H., mengatakan bahwa salah satu pelaku curat yang berhasil ditangkap itu yakni BI (27) warga Pekon Ulu Krui, Kecamatan Way Krui.
Sementara, rekannya inisial MG yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
“Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/628/IX/2022/SPKT/RES LAMBAR/POLDA LPG, tanggal 2 September 2022, dengan pelapor/korban atas nama DS (42) warga Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah,” katanya, Selasa (13/9).
BACA JUGA:TNI-Polri Gerebek Lokasi Penimbunan BBM Bersubsidi
Dijelaskannya, aksi pencurian itu terjadi Kamis (25/8/2022) lalu sekitar pukul 00.00 WIB, korban pulang ke rumahnya. Sepulangnya dari laut itu, korban mengecek kamar anaknya, dan melihat satu unit handphone merk Realme C25 warna abu-abu air masih ada ditempatnya.
Kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, Jumat (26/8), korban mendapati satu unit handphone itu sudah tidak ada lagi ditempat sebelumnya.
“Saat itu korban mendapati satu unit handphone miliknya telah hilang dari tempat sebelumnya. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berkisar Rp2,3 juta, saat itu juga korban langsung melapor ke Polsek setempat,” jelasnya.
Masih kata Zaini, setelah menerima laporan ada tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu, Unit Reskrim Polsek setempat langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, Senin (12/9), team mendapat informasi keberadaan handphone milik korban yang hilang itu.
BACA JUGA:Hindari Tabrakan, Kendaraan Ekspedisi Masuk Sawah
Kemudian, unit reskrim yang dipimpin panit I Reskrim Polsek setempat Ipda Harunur Rasyid. S.H, M.H menuju lokasi keberadaan handphone dan berhasil mengamankan pelaku inisial BI.
Pelaku dan barang bukti (BB) berhasil dibekuk, kini pelaku diamankan di Polsek setempat. Sedangkan untuk barang bukti (BB) yang diamankan itu yakni satu unit handphone merk Realme C25 warna abu-abu air berikut kotaknya.
“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: