Bawaslu Pesbar Segera Rekrut Calon Panwascam Pemilu 2024, Ini Persyaratannya

Bawaslu Pesbar Segera Rekrut Calon Panwascam Pemilu 2024, Ini Persyaratannya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) segera membuka rekrutmen calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Pesbar, Irwansyah, mengatakan, kini Bawaslu masih terus mensosialisasikan rencana perekrutan calon anggota Panwascam. 

Karena sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI bahwa untuk pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dimulai 15-21 September 2022.

“Kemudian, pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwascam pada 21-27 September 2022,” katanya, Senin (12/9).

BACA JUGA:Penyaluran BLT-BBM di Kantor Pos Krui Berjalan Lancar

Begitu juga, dengan tahapan lainnya dalam perekrutan calon anggota Panwascam itu akan berlangsung hingga Oktober 2022 mendatang. Sedangkan, untuk di Kabupaten Pesbar ini terdiri dari 11 Kecamatan. 

Setiap Kecamatan nanti diambil tiga orang anggota Panwascam. Sehingga total yang dibutuhkan dari 11 Kecamatan itu sebanyak 33 orang.

“Dalam perekrutan tersebut masih mengacu pada aturan sebelumnya, artinya masih diambil tiga orang per Kecamatan sebagai anggota Panwascam. Kita tentu ada perubahan, sehingga bisa bertambah menjadi lima orang per Kecamatan,” jelasnya.

Masih kata dia, bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwascam dalam Pemilu 2024 di Pesbar ini tentunya harus sesuai dengan persyaratan yang ada. 

BACA JUGA:H-1 Penutupan, Seleksi JPTP di Lambar Baru Satu Pendaftar

Antara lain Warga Negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran, setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

“Kemudian, tidak pernah dipidana penjara, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, dan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik (parpol), serta tidak pernah menjadi anggota tim kampanye. 

Kemudian, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, bersedia bekerja penuh waktu, dan persyaratan lainnya.

 

“Mudah-mudahan dalam perekrutan calon anggota Panwascam di Kabupaten Pesbar untuk Pemilu 2024 tidak ada kendala, dan bisa mendapat anggota Panwascam yang diharapkan,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: