Arinal Hadiri Sosialisasi Perpres No.87/2016 Tentang Saber Pungli

Arinal Hadiri Sosialisasi Perpres No.87/2016 Tentang Saber Pungli

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan bahwa upaya pemerintah untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, tentunya memerlukan komitmen dari semua pihak. Upaya-upaya yang dilakukan itu, terkadang ada permasalahan yang timbul, salah satu diantaranya adalah adanya praktek-praktek pungutan liar. 

Oleh karena itu menurut Gubernur, menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Perpres No.87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Lampung.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan kesamaan persepsi antar Unit Pemberantasan Pungli Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam upaya meningkatkan kinerja satgas sehingga optimalisasi pemberantasan pungli dapat tercapai demi tercipta pelayanan publik yang bersih dari pungutan liar serta bebas dari Perilaku Koruptif," Kata Gubernur saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden No.87/2016 Tentang Satgas Saber Pungli Di Provinsi Lampung Tahun 2022, di Hotel Novotel, Rabu (7/9).

Gubernur Arinal menyampaikan bahwa, dalam konteks pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemda, serta mendukung kelancaran saber pungli, Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan berbagai kebijakan, diantaranya melalui Inmendagri No.180/3935/Sj Tahun 2016 Tentang Pengawasan Pungutan Liar, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.700/4277/Sj Tanggal 11 November 2016 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/370/IV.01/HK/2020 Tanggal 18 Agustus 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tingkat Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Enam Kepala Daerah Terima Penghargaan dari PW IWO Lampung

Dalam Instruksi Menteri tersebut telah diperintahkan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk menghentikan praktek pungli, melakukan Sosialisasi secara masif terhadap layanan bebas pungli dan secara khusus kepada APIP diminta untuk melakukan pengawasan terhadap area yang berpotensi terjadinya pungli khususnya pada tujuh Area, yaitu: Perizinan, Hibah dan Bantuan Sosial, Kepegawaian, Pendidikan,  Dana Desa, Pelayanan Publik  dan Pengadaan Barang dan Jasa. 

"Selain kegiatan kerjasama Satgas Saber Pungli yang sudah berjalan saat ini, Pemerintah daerah bersama KPK-RI juga melakukan upaya Pencegahan Korupsi Terintegrasi melalui pendampingan Monitoring Centre for Prevention (MCP), yang mengimplementasikan delapan area intervensi program pencegahan korupsi melalui rencana aksi yang terukur. Adapun Capaian Progres MCP Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021 senilai 91,79," terangnya. 

Selain itu, Gubernur juga menekankan pentingnya membangun persepsi    publik secara positif, dan ekspose kerja nyata unit pemberantasan pungli kepada masyarakat secara luas.

"Bangun  koordinasi dan  komunikasi yang efektif sesama anggota unit kerja. Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan dapat mengalokasikan anggaran pendukung untuk Saber Pungli sesuai dengan aturan perundang-undangan, dan senantiasa  kita menjaga integritas dan komitmen dalam menjalankan amanah Ini," pungkas Gubernur.

BACA JUGA:Perikanan Salah Satu Ujung Tombak, Gubernur Arinal akan Tebar 1 Juta Benih Ikan

Sementara itu, Irwasum Mabes Polri Selaku Kasatgas Saber Pungli Pusat- Komjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si, CSFA., dalam arahannya menyatakan bahwa dampak praktek pungli dapat berakibat pada Biaya ekonomi yang tinggi, Kerusakan tatanan masyarakat, menghambat pembangunan nasional, dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Oleh karena itu, Agung Budi Maryoto menyatakan perlunya dilaksanakan sosialisasi perpres No.87/2016 tentang satgas saber pungli kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat.

Kemudian perlunya implementasi kota bebas pungli sebagai upaya nyata mendukung kebijakan pemerintah mewujudkan indonesia bersih bebas dari pungli.

Agung Budi Maryoto juga mengatakan perlunya setiap aparatur penyelenggara negara memahami tugas pokok masing-masing bidang dan pokja, agar dapat menjalankan tugas pemberantasan pungli secara profesional, proporsional dan akuntabel

 

"Setiap aparatur penyelenggara negara juga harus memiliki integritas taat asas, serta mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: