Pemprov Lampung Deklarasi Kesepakatan Dokumen Final Pasca Konsultasi Publik

Pemprov Lampung Deklarasi Kesepakatan Dokumen Final Pasca Konsultasi Publik

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kusnardi, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menghadiri Deklarasi Penyepakatan Dokumen Final Pasca Konsultasi Publik Dokumen Final Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP3K) Provinsi Lampung di Hotel Horison, Selasa (6/9).

 Kegiatan ini merupakan tindak lanjut rapat konsultasi publik 1 dalam rangka penyusunan kajian lingkungan hidup (KLHS) integrasi RZWP3K ke dalam RTRW Provinsi Lampung bulan Agustus 2022 lalu. 

Pada kesempatan itu, Kusnardi menyampaikan bahwa Deklarasi ini merupakan tahapan final materi teknis RZWP3K yang akan menjadi dasar konsultasi teknis di Kementerian. 

"Pasca pelaksanaan deklarasi ini, usulan masukan baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Swasta telah ditutup," ujar Kusnardi. 

Beberapa perubahan yang terjadi pada dokumen RZWP3K 2018 antara lain : perubahan jumlah pulau menyesuaikan dengan Kepmendagri No.050-145 tahun 2022. 

BACA JUGA:Arinal Gerak Cepat Bangun Kolaborasi Dalam Pengendalian Inflasi dan Dampaknya di Lampung

Lalu, penambahan jumlah jalur kabel dan pipa bawah laut berdasarkan kepmen Kelautan dan Perikanan No. 14 Tahun 2021. 

Kemudian penambahan jumlah terminal khusus menyesuaikan dengan usulan yang masuk selama tahap pelaksanaan penyusunan dokumen ini. 

Hal lainnya, perubahan delineasi area minyak dan gas di perairan Pesisir Timur Lampung; perubahan deliniasi area latihan militer yang ada di Teluk Semaka dan Selat Sunda dan  penambahan ketentuan khusus untuk bagan alur penyeberangan di Selat Sunda (Traffic Separation Scheme). 

Pada dokumen ini juga dilakukan perubahan teknis sesuai dengan aturan Permen Kelautan & Perikanan Tahun 2021 seperti penyesuaian atribut data spasial, penyesuaian kembali layout dan, uji topologi data spasial. 

"Yang perlu diperhatikan dari dokumen ini selain mengeluarkan zonasi dalam bentuk spasial/peta, tapi juga mengeluarkan tabulasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)," ujar Kusnardi. 

BACA JUGA:241.706 Pekerja di Lampung akan Terima BSU BBM

Kusnardi juga menyampaikan kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan bersyarat, dan tidak diperbolehkan, sehingga hal-hal yang dirasa tidak memungkinkan untuk dimasukan kedalam peta diakomodir pada sebuah tabel. 

Menurut Kusnardi, pada tanggal 6 September 2022 semua Tim Pokja Penyusun Dokumen Materi Teknis Perairan Pesisir RZWP3K Provinsi Lampung menyepakati dokumen final yang akan diajukan sebagai dasar konsultasi teknis di Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Setelah mengakhiri sambutannya, Kusnardi beserta Perwakilan Kepala Dinas Perikanan & Kelautan, Serta Perwakilan Kementerian Kelautan & Perikanan dan tamu undangan melakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Dokumen Final Pasca Konsultasi Publik Dokumen Final Materi Teknis Perairan Pesisir (*/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: