Dititipkan di Rutan Kelas IIB Krui, ALB Huni Kamar Mapenaling

Dititipkan di Rutan Kelas IIB Krui, ALB Huni Kamar Mapenaling

Aria Lukita Budiman saat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lambar--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran (TA) 2014, Aria Lukita Budiman atau yang akrab disapa ALB, ditempatkan di kamar sel Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), M.Hendra Ibmansyah, S.H, M.H., menegaskan tidak ada perlakuan khusus atau tempat istimewa bagi para tahanan kasus korupsi. Tak terkecuali ALB sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.

“ALB adalah tahanan titipan Kejari Lampung Barat di Rutan Kelas IIB Krui ini sekitar pukul 16.00 Wib, Selasa (30/8), dan langsung dilakukan pengecekan kesehatan,” Rabu (31/8).

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan dokter di Rutan Krui, kesehatan ALB itu dalam kondisi baik. Artinya, tidak ada kendala, sehingga tahanan itu juga langsung ditempatkan di kamar tahanan mapenaling atau masa pengenalan lingkungan yang merupakan protap yang harus dilakukan oleh tahanan baru. 

BACA JUGA:Tersandung Kasus Korupsi, ALB Kenakan Baju Tahan dan Tangan Terborgol

Semua narapidana dan tahanan diperlakukan sama di Rutan Krui ini, tanpa membedakan status sosial.

“Untuk di kamar Mapenaling itu maksimal selama satu bulan, tetapi terkait dengan tahanan korupsi yang merupakan tahanan titipan Kejari Lampung Barat itu juga tergantung dari pihak Kejari, biasanya nanti disini hanya beberapa hari dan langsung dikirim ke Bandar Lampung,” jelasnya.

Namun, kata dia, dari Rutan Krui sifatnya menunggu dari Kejari Lampung Barat, karena itu merupakan tahanan titipan. Meski tahanan baru yang ditempatkan di kamar Mapenaling, itu bisa saja dibesuk khususnya oleh keluarga inti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, sampai dengan saat ini belum ada dari pihak keluarga tahanan itu yang membesuknya.

BACA JUGA:Rusak Berat, Dinas PUPR Anggarkan Rp370 Juta Tangani Ruas Jalan Pagardewa-Lombok

“Khusus keluarga inti, sesuai dengan aturan terbaru itu bisa membesuk bagi tahanan baru. Itu pun hanya satu kali dalam sepekan. Serta harus sesuai dengan persyaratan seperti cek antigen, dan sebagainya. Yang jelas terhadap ALB yang merupakan tahanan Kejari Lampung Barat itu tidak ada perlakuan khusus di dalam Rutan Kelas IIB Krui ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, melakukan penyerahan berkas perkara dan barang bukti tahap II  kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran (TA) 2014, di Kantor Kejari setempat, Selasa (30/8/2022).

Arya Lukita Budiman atau akrab disapa ALB,  yang sempat  maju pada pemilihan  kepala daerah (Pilkada) Pesisir Barat merupakan kontraktor proyek ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

Ia  keluar dari kantor Kejari setempat, dengan  mengenakan baju tahanan didampingi kuasa hukum. 

BACA JUGA:Lama Dinanti, SPBU BBM Satu Harga Lumbokseminung Akhirnya Diresmikan

Kasi Intelijen Kejari Lambar  Zenericho, SH., mendampingi Kepala Kejari Dedy Sutendy, SH, MH., mengatakan, Tahap II tersebut  dihadiri oleh Kasi Pidsus Mart Mahendra Sembayang, SH., Kasi Pidum Rahmat Efendi, SH, MH., Kasi BB Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoeng, SH.MH., Jaksa M. Eri Fatriansyah, SH.

Dikatakannya, terdakwa didakwakan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal  3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.21/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. 

” ALB telah dibawa menuju Rumah Tahanan Klas IIb Krui oleh Seksi Tindak Pidana Khusus, dengan dilakukan pengamanan oleh Seksi Intelijen dan Pihak Kepolisian Lampung Barat,” ungkap Zenericho.

Untuk diketahui, Kejari Lampung Barat, menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tipidkor dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, tahun anggaran 2014 dengan kerugian Negara mencapai Rp339.044.115,75.

BACA JUGA:Bupati Tanggamus Resmikan Gedung Sekretariat IBI

Dalam press release yang dilakukan oleh Kepala Kejari Lambar Riyadi, SH., dan jajaran, di Aula Kejari setempat Rabu (23/2/2022) lalu, diketahui bahwa penetapan kedua tersangka berinisial A dan ALB tersebut berdasarkan hasil peningkatan penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan. 

Perbuatan melawan hukum tersebut kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.339.044.115,75. Kerugian negara tersebut berdasarkan dari nilai kontrak hasil tender elektronik yang ditetapkan oleh Pokja sebesar Rp.1.302.000.000 yang dimenangkan oleh CV. E.S.

Untuk modus operandinya tersangka ALB meminjam perusahaan CV. E.S untuk mengikuti lelang, selanjutnya ALB membuka rekening dengan tujuan agar setiap pencairan termin dilakukan tersangka melalui stafnya.

 

Lalu, tersangka ALB memerintahkan pekerjanya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) serta dokumen pencairan serta seluruh dokumen atas nama direktur CV. E.S. Sejatinya pengerjaan proyek tersebut telah selesai dan diserahterimakan 100 persen. Namun berdasarkan pemeriksaan lapangan Ahli Teknik Unila dinyatakan terdapat item yang tidak sesuai kontrak (terdapat kekurangan volume). Diantaranya, Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base), lapisan pondasi agregat kelas A dan B serta Beton K-350 Struktur Bangunan Atas. (yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: