Soal Bansos Jelang Kenaikan Harga BBM, Disnaker Lampung Tunggu Pusat

Soal Bansos Jelang Kenaikan Harga BBM, Disnaker Lampung Tunggu Pusat

Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dibantu jajaran menterinya memutuskan menambah bantuan sosial (bansos) jelang kenaikan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar dalam waktu dekat.

Salah satu target penerima bansos tambahan sebagai antisipasi harga BBM subsidi naik ini adalah pekerja atau karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Bansos tambahan yang diberikan untuk karyawan dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan ini merupakan bantalan sosial sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM Pertalite dan Solar.

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis pemberian bansos untuk pekerja tersebut. 

"Memang kita sudah dengar bersama penjelasan Ibu Menkeu dan ada penjelasan Bu Menaker soal kebijakan pemberian BSU (bantuan sosial upah) untuk pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta dengan bantuan sebesar Rp600 ribu dan dibagikan ke pekerja. Namun, sampai sekarang kita masih menunggu petunjuk teknisnya," ungkapnya, Selasa (30/8).

BACA JUGA:Soal Pengacara Brigadir J tak Diizinkan Ikut Rekonstruksi, Polri Angkat Bicara

Lanjutnya, selagi menunggu, Disnaker Provinsi Lampung akan berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memperbaharui berapa banyak pekerja di Lampung yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta dan tergabung di BPJS Ketenagakerjaan.

"Sebenarnya kami sudah memiliki datanya untuk tahun 2021, hanya pasti ada perubahan di 2022 ini. Karenanya kami ingin memperbaharuinya, sekaligus menunggu aturan jelasnya dari pemerintah pusat sehingga kita bekerjanya tidak menyalahi aturan," terangnya. 

Aturan ini akan memperjelas penerima nantinya. Seperti jika sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja formal, lanjutnya. 

 

"Kita tunggu saja aturannya dahulu, agar tidak salah dan tepat sasaran penerima bantuannya," pungkasnya (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: