Curi HP, Seorang Nelayan Diringkus Polisi

Curi HP, Seorang Nelayan Diringkus Polisi

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di dalam rumah milik korban MN di Perumahan Nelayan, Kelurahan Pasar Kota Krui Kecamatan Pesisir Tengah, sekitar pukul 01.00 WIB, Senin (29/8).

Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan, S.H, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K., M.H., mengaku, penangkapan terhadap pelaku BE (42) warga Perumahan Nelayan Kelurahan Pasar Kota Krui dan berprofesi sebagai nelayan itu berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/562/VIII/2022/SPKT/SEK PETENG/RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal 5 Agustus 2022.

“Setelah mendapat laporan itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah langsung melakukan penyelidikan,” katanya.

Dijelaskannya, kejadian pencurian dengan pemberatan itu bermula pada Kamis (4/8) sekitar Pukul 19.00 WIB, korban MN bersama anaknya AP dan DP, keluar meninggalkan rumah untuk belanja ke Indomaret di Pasar Way Batu, dan toko Frozen di Kecamatan Pesisir Tengah. Setelah selesai belanja, korban bersama anaknya pulang kerumah.

BACA JUGA:Bukan Cabe-Cabean, Mas Boi Bagikan 20 Ribu Bibit Cabai ke Warga

“Sekitar pukul 19.30 WIB, korban tiba di rumah dan mencoba membuka kunci pintu rumahnya, tapi pintu rumah korban itu tidak bisa dibuka,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, korban minta tolong kepada saksi JH yang juga warga setempat untuk membuka kunci pintu rumah korban itu. Saksi membuka kunci pintu rumah dengan menggunakan palu, sehingga kunci gembok pintu itu berhasil dibuka. 

Setelah berada didalam rumah, anak korban yang bernama AP hendak mengambil Handphone OPPO A16 warna perak yang diletakkan diatas meja ruang tamu,

“Tapi anaknya (AP-red) itu mendapati Handphone nya sudah tidak ada. Kemudian korban mendapati engsel jendela dapur sudah dalam keadaan rusak,” katanya.

BACA JUGA:Ketiga Kalinya, PKBI Cabang Lambar Gelar AB.KRAB.M

Ditambahkannya, setelah dilakukan pemeriksaan keadaan didalam rumah tidak terdapat barang yang berantakan dan tidak ada barang lain yang hilang selain handphone itu. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000,-. Sementara itu, penangkapan pelaku berawal pada Selasa (23/8), sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, mendapatkan informasi bahwa Handphone hasil curian milik korban itu berada di salah satu konter handphone di Kecamatan Pesisir Tengah.

“Setelah mendapat informasi itu, team langsung bergerak untuk mendapatkan Handphone yang dimaksud. Sehingga berhasil mengamankan satu unit Handphone itu,” jelasnya.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan dari konter Handphone didapatkan pengakuan bahwa pelaku hanya melakukan servis, dengan kendala Handphone tidak dapat dibuka oleh pemilik, atas informasi yang didapatkan team bergerak mencari pelaku yang dimaksud. 

BACA JUGA:Berulah Lagi, Residivis Kasus Curat Kembali Diciduk Polisi

Kemudian, Senin (29/8) sekitar pukul 01.00 WIB, team berhasil mengamankan pelaku BR di perumahan nelayan setempat.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mencuri Handphone milik korban.

Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Handphone OPPO A16 warna perak angkasa berikut kotaknya kini masih diamankan di Polsek setempat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: