Bupati Tanggamus Sampaikan RAPBD Perubahan Tahun 2022
--
TANGGAMUS, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bupati Tanggamus Dewi Handajani menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2022, pada rapat paripurna DPRD setempat.
Rapat yang dipimpin ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan pada Senin 29 Agustus 2022 sore tersebut, dihadiri 30 anggota DPRD.
Dalam penyampaian nya Dewi Handajani mengatakan, penyusunan Ranperda Perubahan APBD ini dilaksanakan berdasarkan PP No.12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No.77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri No.27/2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
BACA JUGA:Tim Kemenag Monitoring Hari Pertama Pelaksanaan ANBK
Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.
Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Ketiga, Saldo Anggaran Lebih Tahun Sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan.
Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah menyusun Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan.
BACA JUGA:Tim Kecamatan Sukau Monitoring dan Evaluasi APBP Tahap Pertama
“Yang telah dibahas bersama dan disepakati serta ditandatangani MoU KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2022,” ungkap Dewi Handajani.
Dalam Rancangan Perubahan APBD yang disusun ini, lanjut Dewi Handajani, terdapat berbagai perubahan baik pada komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
Secara garis besar Rancangan Perubahan APBD tahun 2022, adalah sebagai berikut.
Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2022 mengalami perubahan dari semula Rp.1.855.697.496.585, menjadi sebesar Rp.1.853.478.211.642.
BACA JUGA:P2KBP3A, LPAI dan Dinsos Kunjungi Keluarga Anak Korban Pencabulan
“Dengan demikian terjadi Penurunan sebesar Rp 2.219.284.943. Penurunan Pendapatan tersebut disebabkan adanya penyesuaian terhadap asumsi capaian target pendapatan dari sektor PAD,” terangnya.
Selanjutnya Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 mengalami perubahan dari Rp1.930.197.496.585, menjadi Rp.1.979.909.917.392, mengalami peningkatan sebesar Rp.49.712.420.807.
Penambahan ini disebabkan adanya pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti pemenuhan pembayaran gaji PPPK, pembayaran hutang pihak ketiga serta pemenuhan belanja yang bersumber dari SILPA.
Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 secara total sebesar Rp.126.431.705.750, dari semula Rp.74.500.000.000, atau meningkat sebesar Rp.51.931.705.750, yang merupakan Pinjaman Daerah dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya, berdasarkan hasil Audit BPK.
BACA JUGA:Berulah Lagi, Residivis Kasus Curat Kembali Diciduk Polisi
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
“Demikian penjelasan yang saya sampaikan sebagai pengantar terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Sebagai bahan pembahasan lebih lanjut,” pungkas Dewi.(ehl/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: