Asik Judi Remi, Empat Pria Dibekuk Polres Way Kanan

Asik Judi Remi, Empat Pria Dibekuk Polres Way Kanan

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Team Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil melakukan penangkapan terhadap tindak pidana perjudian disalah satu rumah di Kampung Lebung Lawe Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, Minggu (28/08/2022) 

Terduga tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial TH (36), SU (59), SY(58) dan SR (80) keempat warga merupakan warga Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa petugas dari Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga, lantaran resah karena adanya kegiatan perjudian yang berada di kediaman SR di Kampung Lebung Lawe Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang mendapat laporan pada kamis, 25 Agustus 2022 bergegas melakukan penyelidikan,  saat team tekab 308 sampai di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB, informasi tersebut benar adanya dengan ditemukan ada beberapa orang laki laki sedang beraktivitas melakukan tindak pidana perjudian jenis (Remi Tripod). 

BACA JUGA:Bola Api

Melihat kondisi tersebut, petugas  langsung melakukan penangkapan terhadap empat orang yang melakukan perjudian  tanpa perlawanan, dan empat TSK langsung diamankan lalu dibawa menuju ke Polres Way Kanan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Berikut barang bukti  yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 135.000.,- dengan pecahan nominal 5 (lima) lembar, pecahan Rp. 10.000 dan  17 (tujuh belas) lembar pecahan Rp. 5.000 serta 1 (satu) set kartu remi yang digunakan untuk melakukan perjudian jenis Tripod. 

 

“Atas perbuatan empat pelaku dapat didakwa dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Andre. (sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: