Tegas! Langgar Aturan Lalulintas di Wilayah Hukum Polres Lambar Ditindak
![Tegas! Langgar Aturan Lalulintas di Wilayah Hukum Polres Lambar Ditindak](https://medialampung.disway.id/upload/aa0275214fbacaa7e31e6554457baf46.jpeg)
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Barat, bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Wilayah VII dan Jasa Raharja menggelar razia gabungan yang digelar di jalan nasional, depan Islamic Center Kawasan Sekuting Terpadu Pekon Watas Kecamatan Balikbukit, Kamis (25/8/2022).
Kasat Lantas Polres Lambar Iptu. David Pulner mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK, MH., mengungkapkan, sasaran utama dalam razia gabungan tersebut, yakni penindakan kendaraan yang melanggar peraturan kelengkapan kendaraan berlalulintas serta Kelebihan Muatan/ODOL dengan E-Tilang.
”Razia gabungan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan efek jera kepada pengendara kendaraan yang bermuatan lebih. Terciptanya situasi yang Kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Barat sehingga dapat menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan pengguna Jalan,” ungkap David.
Pihaknya tidak henti-hentinya menghimbau kepada pengemudi kendaraan, untuk mentaati peraturan lalu lintas dan membayar pajak kendaraan tepat waktu.
BACA JUGA:Parosil Serahkan Cinderamata Hasil Kreativitas Warga Lambar Kepada Puan Maharani
Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah VII Lambar Desilia Putri, SE, MM., yang juga turut serta dalam razia gabungan tersebut, mengimbau kepada pengendara untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.
”Jika keterlambatan membayar pajak akan merugikan wajib pajak, dengan membayar tepat pada waktunya, maka wajib pajak akan terbebas dari pemberlakuan sanksi berupa denda tersebut, selain itu kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak kendaraan yang menunggak pajak,” imbuhnya.
Menurutnya, razia gabungan seperti itu menjadi agenda rutin, setelah sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Sumberjaya, maka razia serupa digelar di Kawasan Sekuting Terpadu, dan tidak menutup kemungkinan akan digelar di beberapa lokasi lain.
”Kami berharap dengan digelarnya razia seperti ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya,” pungkas Desilia.
Untuk diketahui, hasil razia gabungan tersebut sebanyak puluhan kendaraan terjaring, mulai dari penilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 20, Tilang Surat Izin Mengemudi (SIM), Tilang Kendaraan Bermotor (Ranmor) tujuh unit, kemudian terdapat delapan pengendara membuat surat pernyataan kesanggupan pajak, dari total 45 kendaraan roda empat (R4) dan 73 kendaraan roda dua (R2) yang terjaring. (nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: