Jatuh Tempo 30 September, 15 Camat Diimbau Intensifkan Upaya Penagihan PBB-P2

Jatuh Tempo 30 September, 15 Camat Diimbau Intensifkan Upaya Penagihan PBB-P2

Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID -  Seluruh camat di Kabupaten Lambar diimbau untuk lebih mengintensifkan upaya penagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2022.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Selasa (23/8/2022).

Menurut Okmal, hingga hari ini, Selasa (23/8) realisasi PBB di Kabupaten Lambar baru Rp769.606.424 atau 17,55 persen dari target Rp4.384.861.535, padahal masa jatuh tempo pelunasan PBB di Kabupaten Lambar pada 30 September mendatang. 

“Terkait PBB ini, kita sudah mengirimkan surat kepada 15 camat se-Kabupaten Lampung Barat,” kata Okmal.

BACA JUGA:Personel Polres Lambar Disuntik Booster Ke-2

Di dalam surat No.970/410/IV.01/2022 perihal pemberitahuan masa jatuh tempo penagihan PBB-P2 dan realisasi target tersebut, lanjut Okmal, pihaknya telah mengingatkan camat bahwa masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 akan berakhir pada tanggal 30 September 2022, dan dimohon kepada camat se-Kabupaten Lambar untuk lebih intensif lagi dalam upaya untuk penagihan PBB-P2.

“Jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September dan apabila telah melewati masa jatuh tempo penagihan maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen di setiap bulan. Jadi ini harus menjadi perhatian para camat,” tegasnya 

Masih kata dia, selain mengirimkan surat kepada seluruh camat, upaya lainnya agar realisasi PBB dapat tercapai sesuai dengan target, pemerintah daerah telah mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak.

Dimana objek pajak dan aparat pekon/kelurahan bisa membayar PBB melalui Bank Lampung Capem Liwa atau melalui agen L-SMART Bank Lampung yang telah tersebar di setiap pekon/kelurahan. Selain itu bisa melalui aplikasi LampungOnline, Indomaret dan Tokopedia. 

BACA JUGA:Warga Penerima Bansos Kecamatan Sekincau Serbu Vaksin Bersama BIN

Lebih jauh dia mengatakan, adapun realisasi pajak per kecamatan yaitu Kecamatan Balikbukit 29,36 %, Kecamatan Sukau 0,49%, Kecamatan Lumbokseminung 4,46%, Kecamatan Sumberjaya 12,99%, Kecamatan Kebuntebu 35,18 %, Kecamatan Waytenong 1,33%, Kecamatan Airhitam 29,04%, Kecamatan Belalau 4,34%.

Kemudian, Kecamatan Batuketulis 34,60  Kecamatan Sekincau 11,63%, Kecamatan Pagardewa 23,77%, Kecamatan Batubrak 11,22%, Kecamatan Bandarnegeri Suoh 0,05%, Kecamatan Suoh 14,27%, serta Kecamatan Gedungsurian 0,01 %.  

“Masih sedikitnya realisasi PBB ini kemungkinan karena dari pekon belum melakukan setoran dan selama ini kendalanya ada masyarakat kita yang menjadi objek pajak harus didatangi aparat pekon baru mereka membayar pajak,” kata dia.

Mengingat jatuh tempo pembayaran akhir bulan depan. Okmal menghimbau kepada camat dan peratin untuk lebih mengoptimalkan penagihan pajak kepada objek pajak yang ada di wilayahnya masing-masing. “Semakin cepat PBB lunas maka semakin bagus,” pungkas dia.  (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: