TKS Puskesmas Lamtim Berharap Bisa Ikut Seleksi PPPK

TKS Puskesmas Lamtim Berharap Bisa Ikut Seleksi PPPK

--

LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ratusan tenaga kerja sukarela (TKS) yang mengabdi di Puskesmas Kabupaten Lampung Timur mendatangi kantor bupati, Senin (22/8).

Kedatangan para TKS diterima Wakil Bupati Azwar Hadi, Plt.Kepala Dinas Kesehatan dr.Satya Purna Nugraha dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) M.Ridwan.

Pada kesempatan tersebut, Media Sari selaku juru bicara UPTD Puskesmas seluruh Lamtim mengungkapkan, beberapa waktu lalu para TKS mendapat informasi Pemkab mulai melakukan pendataan dan pemberkasan tenaga non aparatur sipil negara (ASN). 

Menurutnya, informasi itu menjadi angin segar bagi para TKS. Sebab, dengan adanya pendataan dan pemberkasan para TKS berharap dapat ikut seleksi PPPK atau CPNS.

BACA JUGA:Polres Pringsewu Amankan Penjudi Togel

Namun lanjutnya, perkembangan terakhir ada informasi pendataan hanya para tenaga non ASN yang dibiayai APBN atau APBN. 

Sedangkan, para TKS tidak dibiayai APBN maupun APBD. Itu kecuali yang sudah berstatus pegawai badan layanan umum daerah (BLUD).

Selain itu, untuk pemberkasan dalam rangka pendataan harus melampirkan bukti (slip) gaji yang bersumber dari APBD sekurang-kurangnya sejak Januari hingga Desember 2021. Sedangkan, para TKS tidak ada gaji dari APBD.

Senada diungkapkan Nuraini yang mengabdi sebagai TKS di Puskesmas Pakuan Aji. Menurutnya, gaji sebagai TKS sangat kecil. Yaitu antara Rp100 ribu sampai Rp150 ribu/bulan yang bersumber dari iuran para ASN Puskesmas.

BACA JUGA:Pembentukan Panwascam di Pesbar Dimungkinkan September

"Kami berharap ada kebijakan dan Pemkab Lamtim agar para TKS mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPPK atau CPNS. Paling tidak, kami dapat ikut pemberkasan untuk pendataan," kata Nuraini.

Menanggapinya, Kepala BKPPD Lamtim M.Ridwan menjelaskan, pendataan pegawai non ASN yang sedang dilaksanakan saat ini merupakan tindak lanjut surat Kementrian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Menurutnya, sesuai ketentuan surat itu, pendataan dilakukan terhadap pegawai honorer kategori 2 (K2) dan yang dibiayai APBN atau APBD. 

Salah satu syaratnya, melampirkan slip gaji yang bersumber dari APBN atau APBN.

BACA JUGA:Razia di Pintu Masuk Lambar, Sosialisasikan Ketaatan Masyarakat Terhadap Pembayaran PKB

Karenanya, kalaupun berkas TKS Puskesmas tetap dilakukan pendapatan. Maka tidak dapat diunggah melalui aplikasi Kemenpan RB. Sebab, ada sejumlah syarat yang tidak dapat dilengkapi. 

"Penyampaian berkas melalui aplikasi. Bila tidak lengkap akan langsung ditolak," kata Ridwan.

Salah satu solusinya, Pemkab mengajukan usul kepada Kemenpan RB agar para TKS dapat mengikuti pendataan.

"Yang perlu diketahui, pendataan yang saat ini dilakukan hanya untuk pemetaan jumlah pegawai non ASN," terang Ridwan.

BACA JUGA:Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi di Gedung Rektorat Unila

Mendengar penjelasan itu, Wabup Lamtim menyatakan, Pemkab akan kepada Kemenpan RB agar TKS diakomodir dalam pemberkasan untuk pendataan pegawai non ASN. 

 

"Kami minta BKPPD segera membuat draf surat usulannya," kata Azwar. (wid/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: