Polres Pringsewu Amankan Penjudi Togel
--
PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Nekat berjudi Togel, BB (54) warga, Gadingrejo, Pringsewu harus berurusan dengan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu.
Bersamanya turut diamankan 11 lembar kertas kopelan pasangan, 1 Lembar kertas Rekapan pasangan togel Hongkong, 33 kertas kopelan kosong untuk pemasang, 1 buah pena, 1 gulung karung warna putih, uang tunai Rp. 230 ribu, 1 unit ponsel dan 1 unit sepeda motor.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Pringsewu dan sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan penyidik," terang Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
BB diringkus polisi di rumahnya pada Minggu 21 Agustus sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA:Razia di Pintu Masuk Lambar, Sosialisasikan Ketaatan Masyarakat Terhadap Pembayaran PKB
"Minggu malam kemarin, Tekab 308 Polres Pringsewu telah berhasil meringkus seorang pria berinisial BB atas dugaan terlibat dalam praktik judi Togel," jelas Iptu Feabo
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun lamanya.” bebernya.(sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: