KPU Pesbar Sambut Baik Kenaikan Honor Ad Hoc Pemilu 2024, Ini Besarannya

KPU Pesbar Sambut Baik Kenaikan Honor Ad Hoc Pemilu 2024, Ini Besarannya

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Honor Badan ad hoc Pemilu yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), pada Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang direncanakan mengalami kenaikan dari Pemilu sebelumnya.

Ketua KPU Pesbar, Marlini, mengatakan, kenaikan honor badan ad hoc itu berdasarkan Surat Menteri Keuangan No.S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya, Tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.

“Dengan adanya kenaikan honor badan ad hoc Pemilu 2024 itu merupakan salah satu respon positif dari Pemerintah terhadap penyelenggara ditingkat bawah,” katanya, Jumat (12/8).

Dijelaskannya, KPU Pesbar menyambut baik rencana kenaikan honor badan ad hoc tersebut. Dengan begitu diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja seluruh badan ad hoc dalam melaksanakan tugasnya pada Pemilu 2024 mendatang, baik di tingkat Kecamatan Pekon, hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA:Poktan Organik Lembah Suoh Ikut Lomba Biji Kakao Nasional

“Untuk honor ketua PPK pada Pemilu dan Pilkada 2024 itu naik menjadi Rp2,5 juta perbulan, sedangkan pada Pemilu 2019 lalu berkisar Rp1.850.000,- per bulan, dan pada Pilkada 2020 sebesar Rp2,2 juta perbulan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk honor anggota PPK pada Pemilu 2024 juga naik menjadi Rp2,2 juta perbulan. Di Pemilu 2019 lalu sebesar Rp1,6 juta, dan Pilkada 2020 lalu sebesar Rp1,9 juta. 

Selain itu, untuk honor ketua PPS di tingkat Pekon (Desa) dan Kelurahan pada Pemilu dan Pilkada 2024 juga mengalami kenaikan sebesar Rp1,5 juta perbulan.

“Pada Pemilu 2019 honor ketua PPS hanya Rp900 ribu, dan saat Pilkada 2020 lalu sebesar Rp1,2 juta perbulan,” katanya.

BACA JUGA:Jumat Berkah, Satlantas Bagikan Puluhan Paket Sembako

Sedangkan, untuk anggota PPS, honornya pada Pemilu dan Pilkada 2024 sebesar Rp1,3 juta. Sementara, pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu sebesar Rp1.150.000,- per bulan. 

Kemudian, untuk Pantarlih, honornya masih tetap dan tidak mengalami kenaikan yakni sebesar Rp1 juta per bulan. 

Sementara itu, untuk KPPS honornya juga naik yakni ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta perbulan dari Pemilu 2019 sebesar Rp550 ribu perbulan dan Pilkada 2020 sebesar Rp900 ribu perbulan.

“Untuk anggota KPPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp1,1 juta per bulan. Kita tentu berharap dengan kenaikan honor badan ad hoc Pemilu dan Pilkada 2024 oleh Pemerintah itu dapat memaksimalkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: