OJK Setujui Permohonan Pindah Kantor Bank Syariah Kabupaten Tanggamus

OJK Setujui Permohonan Pindah Kantor Bank Syariah Kabupaten Tanggamus

Kantor baru Bank Syariah Tanggamus--

TANGGAMUS, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung akhirnya menyetujui permohonan pindah kantor yang diajukan Bank Syariah (BPRS) Kabupaten Tanggamus.

Persetujuan tertulis dalam surat No.S-554/KO.074/2022, perihal persetujuan permohonan pemindahan alamat kantor pusat BPRS tertanggal 10 Agustus 2022. 

Direktur Bank Syariah Tanggamus, Sarjono mengatakan, terkait telah terbitnya surat persetujuan pindah kantor, pihaknya diberi tenggang waktu untuk melakukan persiapan pindah kantor. 

Dalam surat persetujuan yang ditandatangani secara elektronik oleh kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto tersebut diantaranya menerangkan, bahwa berdasarkan penelitian OJK permohonan persetujuan pemindahan alamat Kantor Pusat yang semula beralamat di Jalan Merdeka Nomor 4-5 Komplek Ruko Pasar Kotaagung, Kabupaten Tanggamus menjadi beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus yang diajukan BPRS disetujui.

BACA JUGA:26 Parpol di Lampung Tunggu Verifikasi KPU

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK minta BPRS untuk mengumumkan pemindahan alamat Kantor Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum pelaksanaan pemindahan alamat Kantor Pusat.

Selanjutnya melaksanakan pemindahan alamat Kantor Pusat paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak tanggal surat izin efektif pemindahan alamat kantor ini.

Apabila sampai dengan batas waktu 40 (empat puluh) hari kerja tidak melaksanakan pemindahan alamat kantor dimaksud, persetujuan pemindahan yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan akan ditinjau kembali.

Terakhir menyampaikan laporan pelaksanaan pemindahan alamat Kantor Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan pemindahan alamat dimaksud.

BACA JUGA:Ingin Ikut Upacara HUT RI, Ayah-Anak Naik Motor dari Medan ke Istana Merdeka

Demikian isi surat OJK yang ditujukan kepada Direksi PT. BPRS Tanggamus tersebut.

Terpisah anggota Dewan pengawas Bank Syariah Tanggamus, Hilman Yoscar mengatakan, terkait kepindahan kantor bank syariah, nantinya akan digelar rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk membahas dan menentukan tanggal berapa pindahnya kantor tersebut. (ehl/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: