26 Parpol di Lampung Tunggu Verifikasi KPU
Kepala Kesbangpol Lampung Muhammad Firsada--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 26 partai politik (parpol) di Lampung telah melaporkan diri ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) provinsi setempat.
"Dari partai politik (Parpol) itu sudah 26 parpol yang mendaftar di provinsi Lampung dan meminta surat keterangan lapor di Kesbangpol," kata Kepala Kesbangpol Lampung Muhammad Firsada, Rabu 10 Agustus 2022.
Dia menjelaskan parpol bisa melapor ke Kesbangpol jika sudah mengajukan pendaftaran berupa surat keputusan pengurus dan susunan pengurus.
"Jadi Parpol sudah mengajukan pendaftaran berupa surat Keputusan pengurus, susunan pengurus dan meminta surat keterangan lapor di Kesbangpol," terangnya.
BACA JUGA:Ingin Ikut Upacara HUT RI, Ayah-Anak Naik Motor dari Medan ke Istana Merdeka
"Ketika parpol tersebut sudah memiliki Pengurus DPP, lalu mengajukan Pengurus DPW baru surat keterangan lapor Kesbangpol diberikan kepada parpol," sambungnya.
Lanjut Firsada, 26 parpol itu terdiri dari parpol lama dan baru yang ada di Provinsi Lampung.
"Yang lama dan baru, yang baru belum diketahui, tergantung nanti mereka mendapatkan akun atau tidak dari KPU. Kalau mereka sudah dapat akunnya itulah jumlah yang sebenarnya," ujarnya.
Saat ini 26 parpol tersebut tengah menunggu verifikasi KPU.
"26 parpol ini belum final masih menunggu Verifikasi dari KPU dan kalau dia terdaftar disini tetapi tidak mendapatkan akun dari KPU dia berarti belum disahkan KPU sebagai peserta pemilu," pungkasnya (ded/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: