Polsek Sukarame Ciduk Pelaku Curanmor di Masjid Al-Wutsqo

Polsek Sukarame Ciduk Pelaku Curanmor di Masjid Al-Wutsqo

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame berhasil menciduk satu pelaku Pencurian dan Pemberatan atas nama Nana Sutisna berusia 26 tahun warga Kedamaian, Kota Bandarlampung. 

Nana Sutisna diciduk berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/511/VII/2022/SPKT/POLDA LPG/RESTA BLM/SEKTOR SKM tertanggal 29 Juli 2022 pelapor atas nama Aruman Priyanto dan berhasil diciduk pada hari Minggu, 7 Agustus 2022.  

Dalam hal ini, Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito menjelaskan adapun waktu kejadian adalah pada Hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 05.00 WIB di Area parkir Masjid Al-Wutsqo yang berlokasi di Jalan Pulau Buru Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung. 

"Iya pada saat itu telah terjadi peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan awal mula korban ke Masjid untuk melaksanakan Sholat subuh, saat sesudah sholat korban kaget melihat sepeda motor yang terparkir di halaman masjid sudah tidak ada," terang dia Selasa 9 Agustus 2022. 

BACA JUGA:Tim Rescue Damkar Bandarlampung Identifikasi Lokasi Buaya

Lebih lanjut ia menjelaskan, akhirnya korban melihat rekaman CCTV masjid, terlihat dua orang pelaku mengendarai sepeda motor Honda genio berhenti tepat di samping Sepeda Motor korban, lalu merusak kunci stang lalu membawa pergi kendaraan keluar ke arah Jalan Kimaja. 

"Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sukarame segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mencari saksi-saksi, barang-bukti dan petunjuk," jelasnya. 

Kemudian, berdasarkan olah TKP dan hasil analisa rekaman CCTV serta hasil penyelidikan anggota Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Sukarame berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian adalah Nana Sutisna dan kakak iparnya berinisial KSW. 

Selanjutnya NANA SUTISNA berhasil diamankan pada hari Minggu, 7 Agustus 2022 sekira Pukul 23.30 WIB di rumahnya Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung. 

BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Begini Respon Keluarga Brigadir J

"Sementara KSW berhasil melarikan diri dengan melompat ke sungai yang berada di belakang rumah,"jelasnya 

Selanjutnya dari hasil penggeledahan di rumah Nana Sutisna ditemukan barang-barang yang digunakan dalam aksinya bersama KSW untuk mengambil sepeda motor milik korban. 

"Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor telah dijual oleh tersangka KSW dengan sistem COD, dan Nana Sutisna telah ditetapkan tersangka," ujar Kompol Warsito. 

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui tersangka Nana Sutisna mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di lokasi tersebut. 

BACA JUGA:Gali Motif Pembunuhan Brigadir J, Putri Chandrawati Bakal Diperiksa

"Dia diberi imbalan sebesar Rp. 500 ribu dari hasil penjualan sepeda motor yang dicuri di Masjid tersebut," tuturnya 

Pelaku juga telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi yang berbeda seperti Sukarame, dan Tanjungkarang Barat. 

Saat ini tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polsek Sukarame untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang disita, 3 unit sepeda motor matic, 1 lembar Faktur Kendaraan Bermotor, 1 buah CD berisi rekaman CCTV berdurasi 1 Menit 11 Detik, 1 buah helm merk KYT warna merah, 1 buah helm warna merah maroon, 1 potong sweater lengan panjan warna hitam, 1 buah anak kunci Leter T. 

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 2, dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun," tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: