Isu Penahanan Ferdy Sambo Dibantah Polri

Isu Penahanan Ferdy Sambo Dibantah Polri

JAKARTA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Belakangan beredar isu penangkapan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Dikabarkan Ferdy Sambo telah dinyatakan sebagai salah satu tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua (J) dan ditahan di Mako Brimob Polri.

Kabar tersebut langsung dibantah oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Menurut Dedi, pihaknya tidak melakukan penangkapan atau penahanan terhadap Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Bharada E Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

“Tidak benar itu (penangkapan dan penahanan),” tegas Dedi menepis kabar penangkapan dan penahanan Ferdy Sambo.

Menurutnya, terkait kasus tersebut Ferdy Sambo diduga melanggar etik.

"Inspektorat Khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang (perwira Polri) yang kemarin disebutkan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)," jelas Irjen Pol Dedi.

"Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," katanya.

BACA JUGA:Dugaan Brigadir J Tewas Dalam Perjalanan Magelang-Jakarta Tidak Terbukti, Begini Penjelasan Komnas HAM

Seiring hal itu, kata dia, Irsus Polri lantas menempatkan Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korps Brimob Polri," tukas Irjen Pol Dedi.

Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan sudah jadi tersangka dan ditangkap. Bahkan sudah ditahan.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

 

Tak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo dikabarkan telah dibawa ke  Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk ditahan selama 20 hari ke depan.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: